Aturan-Aturan di dalam Islam Terkait dengan Emas dan Perak
Dinar-Dirham
b) Tatkala Islam mewajibkan diyat, maka pembayarannya ditetapkan dengan menggunakan keduanya. Islam telah menetapkan jumlah tertentu (dalam diyat) yakni 1000 dinar emas, dan 12.000 dirham perak. Dari Ibnu Abbas disebutkan: “Bahwa seorang laki-laki dari Bani ‘Adiy telah dibunuh, maka Nabi Saw menetapkan diyatnya 12.000. (HR. Ashhabus Sunan). Maksudnya dari mata uang dirham. Dan dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amru bin Hazm, dari bapaknya dari kakeknya, bahwa Nabi Saw telah menulis surat kepada penduduk Yaman, tertulis: Sesungguhnya pada jiwa diyatnya 100 ekor unta, dan bagi pemilik emas (diyatnya adalah) 1.000 dinar. (HR. an-Nasa’i)
c) Tatkala Islam mewajibkan sanksi potong tangan bagi pencuri, Islam menentukan pula kadar (nishab) yang mengharuskan memotong tangan pencuri, yakni 1/4 dinar emas, dan 3 dirham pada perak. Nilai tersebut ditetapkan sebagai standar bagi segala sesuatu yang dicuri. Dari Aisyah diriwayatkan bahwa Nabi Saw bersabda: “Tidak dipotong tangan pencuri kecuali (nilai pencuriannya) 1/4 dinar atau lebih.” (HR. al-Khamsah)
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Pencuri dipotong tangannya pada (pencurian) perisai yang nilainya tiga dinar.”
Ketiga: Pada waktu menetapkan hukum-hukum pertukaran dalam transaksi keuangan, Islam menjadikannya dalam bentuk emas dan perak. Yang dimaksud dengan pertukaran (ash-sharf) di sini adalah pertukaran barang dengan barang, jual beli uang dengan uang, baik yang sejenis seperti membeli emas dengan emas atau perak dengan perak, atau dengan yang tidak sejenis seperti membeli emas dengan perak atau sebaliknya.
Dari Abu Bakrah berkata: Rasulullah Saw telah melarang membeli perak dengan perak, emas dengan emas kecuali setara nilainya (dan serah terimanya langsung, red), dan telah memerintahkan kita untuk membeli perak dengan emas sesuka kami, dan membeli emas dengan perak sesuka kami. (HR. Bukhari dan Muslim)
Islam telah mengaitkan hukum-hukum ini dengan emas dan perak, dengan sifatnya sebagai mata uang dan alat tukar, juga (nilai) harga di dalam jual beli. Ini adalah ketetapan dari Rasulullah Saw yang telah menjadikan emas dan perak sebagai standar mata uang yang menjadi penentu (nilai) harga di dalam jual beli, dan (nilai) upah atas jasa. Wallahu a’lam. [SR]
