Asrorun Ni’am Sholeh Terpilih sebagai Ketum MA-IPNU

 Asrorun Ni’am Sholeh Terpilih sebagai Ketum MA-IPNU

Ketua MUI Bidang Fatwa KH M Asrorun Niam Sholeh.

Bondowoso (Mediaislam.id) – Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Ni’am Sholeh terpilih sebagai Ketua Umum Majelis Alumni Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU). Ni’am terpilih dalam Sidang Pleno Munas Alumni IPNU yang diselenggarakan di Bondowoso, Jawa Timur, pada Ahad (3/8/2025)

Penetapan Ni’am sebagai Ketua Umum dilakukan melalui Sidang Ahlul Halli wal Aqdi yang berjumlah sembilan orang terdiri dari perwakilan unsur yaitu Hilmi Muhammadiyah (Ketua Demisioner), Asrorun Niam (Sekretaris Demisioner), dan Idy Muzayyad (SC).

Kemudian Zainut Tauhid Saadi (mantan Ketua Umum IPNU), Abdullah Azwar Anas (mantan Ketua Umum IPNU), Abdul Aziz (wilayah zona barat), Ahmad Jaelani (wilayah zona tengah), dan Ahmadi (wilayah zona timur).

Sidang AHWA menetapkan Asrorun Niam Sholeh sebagai Ketum secara musyawarah mufakat. Hal ini sejalan dengan pandangan umum mayoritas peserta dari seluruh wilayah yang meminta Prof Niam menakhodai IPNU.

Dalam sambutannya, Niam menegaskan bahwa pelajar NU punya peran penting dalam mengakselerasi terwujudnya Indonesia Emas 2045 melalui aksesibilitas dan perbaikan kualitas pendidikan kader sehingga dapat meningkatkan cakupan angka partisipasi pendidikan.

Dia menjelaskan, alumni IPNU tersebar di berbagai medan perkhidmatan, ada di birokrasi, jalur politik, hingga yang secara langsung melakukan pendampingan dan pemberdayaan masyarakat di bidang sosial, ekonomi, dan pendidikan. Kekuatan ini harus disinergikan untuk mengoptimalkan manfaat. “Kita harus optimalkan untuk support kader yang sedang berproses di IPNU,” tegas dia.

Sebagai informasi, selain sebagai Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam merupakan Katib Syuriah PBNU dan Wakil Ketua IKA-PMII. Guru Besar Ilmu Fiqih UIN Syarif Hidayatullah ini juga menjabat sebagai Deputi Pemberdayaan Pemuda Kementerian Pemuda dan Olahraga RI dan Komisaris PT Jasa Marga (Persero) Tbk. []

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five + seven =