Apakah Semua Perbuatan Rasulullah Saw Sunnah untuk Diikuti?
Ilustrasi
Perbuatan mujarradah macam pertama ini dijelaskan melalui dua cara:
Satu: Diterangkan secara tegas oleh Rasulullah Saw seperti dalam hadis :
َصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ
“Shalatlah kalian seperti kalian melihat aku shalat. Maka jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan, dan hendaklah yang menjadi Imam adalah yang paling tua di antara kalian.” (HR Bukhari: 595)
Dua: Diterangkan secara tidak tegas, karena hanya sekadar perbuatan saja, seperti memotong tangan pencuri sampai pada pergelangan saja, hal ini sebagai penjelas dari firman Allah (QS. 5: 38) yang masih mujmal:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواْ أَيْدِيَهُمَا جَزَاء بِمَا كَسَبَا نَكَالاً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.”
Begitu juga perbuatan beliau ketika bertayamum sampai pergelangan tangan, sebagai penjelas dari firman Allah (QS.5:6) :
فَلَمْ تَجِدُواْ مَاء فَتَيَمَّمُواْ صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُواْ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
“…lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu…”
