Apakah Micin Pasti Halal? Begini Kata LPPOM MUI

Ilustrasi: Gedung LPPOM MUI di Bogor.
Pemerintah meminta MUI untuk mengatasi hal tersebut sehingga pada 6 Januari 1989 MUI mendirikan LPPOM untuk melakukan pemeriksaan atau sertifikasi halal untuk menjami kehalalan produk yang beredar di Indonesia yang masih berlangsung sampai dengan saat ini.
Produk-produk micin yang beredar di Indonesia hampir semuanya sudah disertifkasi halal BPJPH. Hal ini sebagai pemenuhan dari pelaku usaha terhadap regulasi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengenai batas akhir wajib halal untuk produk pangan sampai Oktober 2024.
Meski demikian, ada saja produk yang belum disertifikasi sehingga perlu memeriksa deretan produk micin yang sudah bersertifikat halal melalui website www.halalmui.org, aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Playstore, serta website BPJPH. []