Apa Urgensi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja?

 Apa Urgensi Penyediaan Alat Kontrasepsi bagi Siswa dan Remaja?

Ilustrasi

REMAJA adalah masa krusial suatu generasi, masa-masa adrenalin terpacu untuk mencoba hal baru. Sayangnya, remaja hari ini dengan segala potensi yang dimiliki, tidak diarahkan pada upaya produktif yang memberikan manfaat bagi sesama. Paradigma berpikir remaja yang dangkal menjerumuskan untuk melakukan sesuatu tanpa memiikirkan konsekuensinnya.

Di tengah kehidupan serba hedon, potensi remaja terjebak untuk merealisasikan cara pandang liberal. Kebebasan menjadi nilai yang diagungkan, tanpa sadar mereka telah masuk perangkapi budak dunia yang menjauhkan mereka dari nilai ketaatan seorang hamba.

Kita tentu sepakat bahwa seks bebas menjadi masalah utama remaja hari ini. BKKBN pada tahun 2023 mencatat bahwa pada remaja usia 16-17 tahun ada sebanyak 60 persen remaja yang melakukan hubungan seksual, usia 14-15 tahun ada sebanyak 20 persen, dan pada usia 19-20 sebanyak 20 persen.

Fakta miris yang menggambarkan betapa bobroknya kehidupan remaja di negeri yang mayoritas penduduknya muslim.

Alih-alih menghentikan dan menuntaskan hingga akar persoalan ini, pemerintah justru memberikan solusi peningkatkan kesehatan reproduksi remaja serta mengatasi kasus kehamilan di luar nikah dengan penyediaan alat kontrasepsi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan), yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan yang diteken pada Jumat (26/7/2024) ini, dalam Pasal 103 ayat (1) berbunyi, “Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Lalu ayat (4)-nya menyatakan, “Pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi” (inilah.com, 4/8/2024).

Tentu hal ini sangat disayangkan. Keluarnya PP 28/2024 tersebut patut diduga mengarah pada legalisasi seks bebas (zina) khususnya di kalangan usia sekolah; SD, SMP, dan SMA. Sekarang saja banyak remaja pacaran lalu berzina hingga hamil di luar nikah, apalagi akan difasilitasi dengan penyediaan alat kontrasepsi.

Menambah Polemik

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin berharap pemberlakuan PP 28/2024 akan meningkatkan kesehatan reproduksi remaja di Indonesia secara signifikan. Data Kementerian Kesehatan mencatat angka kehamilan remaja di Indonesia masih cukup tinggi, dan ada kebutuhan mendesak untuk memberikan pendidikan serta akses terhadap alat kontrasepsi yang memadai. Sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu menurunkan angka kehamilan remaja dan meningkatkan kesehatan reproduksi mereka.

Penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja dan siswa bukan hanya tentang distribusi fisik alat tersebut, tetapi juga menyangkut edukasi dan pemahaman yang benar mengenai kesehatan reproduksi. Dengan memberikan komunikasi, informasi, dan edukasi yang memadai, diharapkan para remaja dapat memahami pentingnya menjaga kesehatan alat reproduksi mereka dan konsekuensi dari perilaku seksual berisiko. Lanjutnya. (nyaringindonesia.com, 4/8/2024).

Upaya pemerintah meningkatkan kesehatan reproduksi remaja tentu kita apresiasi sebagai bentuk kepedulian pada generasi. Hanya saja, terdapat beberapa pasal yang diduga kuat sebagai upaya terselubung memfasilitasi seks bebas, yaitu hubungan seksual di luar pernikahan. Wajar jika hal ini membuat gerah berbagai pihak.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam keras terbitnya PP 28/2024 yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + 3 =