Anggota Komisi VIII Minta Saudi Secara Resmi Cabut Syarat Vaksin Meningitis
Calon jemaah haji mendapatkan Vaksin Meningitis pada pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel, Pamulang, Selasa (4/9). [Foto: ANTARA]
Jakarta (MediaIslam.id)-Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf meminta pemerintah Kerajaan Arab Saudi segera mencabut persyaratan vaksin meningitis, khususnya bagi jemaah asal Indonesia.
Bukhori menegaskan, pemerintah Kerajaan Arab Saudi perlu konsisten dengan pernyataan mereka.
Menurut politisi PKS itu, jika benar mereka ingin memberi kemudahan bagi jemaah kita, sebagaimana diutarakan oleh Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq Alrabiah, dalam kunjungan resmi kenegaraannya ke Jakarta pada pekan lalu, maka ia meminta agar ucapan itu direalisasikan dengan penuh tanggung jawab.
“Mengingat kendala utama jemaah kita saat ini adalah akses terhadap vaksin meningitis,” kata Bukhori di Jakarta, Selasa (01/11/ 2022).
Untuk itu, Anggota DPR RI dari Dapil I Jateng ini kembali mendorong Kementerian Agama melobi Pemerintah Kerajaan Arab Saudi agar dapat mengumumkan kebijakan itu secara resmi demi memberi kemudahan jemaah Indonesia untuk menunaikan ibadah di tanah suci.
Baca juga: Bukhori Minta Kemenag Lobi Arab Saudi Hapus Batasan Usia Haji 65 Tahun
“Persyaratan vaksin meningitis menjadi tidak relevan bagi jemaah umrah di tengah kelangkaan persediaan vaksin tersebut. Semestinya dengan posisi Indonesia sebagai penyumbang jemaah umrah terbesar kedua di dunia, yakni di angka 940 ribuan per tahun, dapat menjadi nilai tawar bagi Pemerintah Indonesia untuk memenangkan lobi dengan Arab Saudi dalam rangka membela kepentingan jemaah kita,” jelas Bukhori.
Menurut catatan BPKH, jumlah jemaah umrah Indonesia saat ini berada pada urutan nomor dua tertinggi di dunia. Jumlah jemaah umrah asal Indonesia mencapai 946.962 per tahun, di bawah jemaah asal Pakistan yang mencapai 1,5 juta. Sementara itu, menurut catatan yang sama, apabila rata-rata biaya umrah sebesar Rp30 sampai Rp50 juta, maka uang yang berputar setiap tahunnya dapat mencapai Rp28 sampai Rp47 triliun.
Alumnus Universitas Islam Madinah Arab Saudi ini menambahkan, kesimpangsiuran informasi soal syarat vaksin meningitis mengakibatkan munculnya berbagai spekulasi liar di tengah masyarakat. Pihaknya khawatir bila hal tersebut tidak terkelola dengan baik, maka akan menimbulkan krisis kepercayaan jemaah terhadap Pemerintah Arab Saudi.
“Kami meminta kepada Pemerintah Arab Saudi untuk segera mencabut secara resmi ketentuan tentang vaksin meningitis sebagai syarat bagi jemaah umrah dan haji,” pungkasnya. [SR]
