Anggota Komisi Fatwa MUI: Imunisasi Bentuk Ikhtiar Selaras dengan Ajaran Islam

 Anggota Komisi Fatwa MUI: Imunisasi Bentuk Ikhtiar Selaras dengan Ajaran Islam

Ilustrasi: Imunisasi

Jakarta (MediaIslam.id) – Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) HM Nurul Irfan mengatakan, imunisasi merupakan ikhtiar atau usaha yang sesuai dalam ajaran Islam agar dapat menciptakan generasi yang kuat guna menyambut Indonesia Emas 2045.

Nurul Irfan mengatakan, Al-Qur’an dalam surat An Nisa ayat 9 menyebutkan seseorang harus takut pada Tuhan sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah.

“Jadi di dalam sabda juga, Nabi (Muhammad Saw) mengatakan bahwa generasi yang kuat itu akan lebih baik daripada generasi yang lemah. Nah ini lemah ini, termasuk lemah kesehatan. Supaya tetap sehat, maka kemudian MUI dalam hal ini, menurut perspektif agama, bahwa imunisasi selaras dengan ajaran agama. Karena kita dianjurkan betul untuk menciptakan generasi yang berkualitas,” ujar Irfan, dalam Acara Puncak Pekan Imunisasi Dunia 2025 yang disiarkan secara daring di Jakarta, Rabu (30/04), dikutip dari ANTARA.

Bahkan, kata dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu, MUI telah mengeluarkan fatwa khusus yakni Nomor 4 tahun 2016 tentang Imunisasi, yang menjelaskan bahwa imunisasi bersifat mubah atau boleh, guna mewujudkan imunitas dan mencegah terjadinya suatu penyakit.

“Lalu vaksin untuk imunitas wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci. Itu seandainya ada vaksin yang tidak masuk kategori halal dan suci, itu sebetulnya hukumnya haram. Tetapi hukum haram itu kemudian menjadi boleh, ketika dalam kondisi darurat,” ucapnya.

Doktor bidang hukum pidana Islam itu mencontohkan vaksin dengan kandungan yang haram dapat dipakai apabila belum ada vaksin pengganti yang halal, untuk mencegah suatu penyakit tertentu yang tidak dapat ditanggulangi.

Poin tersebut juga termasuk apabila para ahli menyatakan bahwa suatu vaksin tidak bisa dibuat versi halalnya, kata Irfan, sehingga yang haram boleh digunakan dalam keadaan terpaksa.[]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 4 =