Anggota DPR Usul Pembentukan Forum Haji Internasional

 Anggota DPR Usul Pembentukan Forum Haji Internasional

Pemberangkatan calon jemaah haji Indonesia.

Industri haji ini, demikian Bukhori melanjutkan, membuat seluruh proses penyelenggaraan haji diserahkan kepada pihak swasta (swastanisasi) secara murni.

Walaupun sebenarnya sudah ada sejak dulu, dimana saat itu disebut dengan Muassasah karena bentuknya sosial, namun sekarang namanya berubah menjadi Syarikat. Artinya, nuansa bisnisnya jauh lebih kuat saat ini meskipun tetap saja bingkai besarnya adalah ibadah. Sebab itu, dinamika tersebut perlu diantisipasi oleh pemerintah, jelasnya.

Masih terkait dengan pola penyelenggaraan haji yang sarat dengan business-oriented, Anggota Badan Legislasi ini juga menyinggung sikap fraksinya yang menolak upaya liberalisasi penyelenggaraan haji sebagaimana pernah tersirat dalam salah satu klausul di RUU Cipta Kerja yang mengubah UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).

“Kala itu terdapat proposal dari pihak pemerintah yang mengusulkan perubahan terhadap syarat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang semula mensyaratkan pemiliknya beragama Islam agar itu dihapus. Karena usulan tersebut kami nilai berwatak liberal dan berbahaya bagi proses ibadah umat Islam, maka kami menolak tegas usulan tersebut sehingga akhirnya klausul tersebut batal masuk dalam UU Cipta Kerja,” tegasnya. [SR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

seventeen − two =