Amnesty International Desak Israel Patuhi Putusan ICJ Soal Genosida di Gaza

Aksi Bela Palestina yang mendesak Israel untuk menyetop genosida di Gaza.
London (MediaIslam.id) – Amnesty International mengatakan, putusan Mahkamah Internasional (ICJ) atas gugatan kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel menjadi upaya penting untuk melindungi rakyat Palestina di Gaza.
“Putusan hari ini merupakan pengingat akan pentingnya peran hukum internasional dalam mencegah genosida dan melindungi semua korban kejahatan yang kejam,” kata Sekretaris Jenderal Amnesty International, Agnès Callamard, dalam pernyataan tersebut, Jumat (26/01).
Baca juga: ICJ Putuskan Israel Harus Cegah Genosida di Gaza
“Ini mengirimkan pesan yang jelas bahwa dunia tidak akan diam ketika Israel melancarkan serangan militer yang kejam untuk memusnahkan penduduk Jalur Gaza dan menyebabkan kematian, ketakutan dan penderitaan warga Palestina.”
“Namun, putusan ICJ saja tidak dapat mengakhiri aksi kekejaman tersebut dan kehancuran yang dialami warga Gaza,” katanya, menambahkan.
Menurut Callamard, tanda-tanda terjadinya genosida di Gaza dan pengabaian Israel terhadap hukum internasional menegaskan perlunya tekanan secara efektif dan terpadu terhadap Israel untuk menghentikan serangan mereka terhadap warga Palestina.
Gencatan senjata segera tetap penting karena menjadi cara paling efektif untuk menerapkan langkah-langkah sementara dan mengakhiri penderitaan warga sipil, katanya.
“Pertaruhannya sangat besar; langkah-langkah sementara ICJ mengindikasikan bahwa dalam pandangan mahkamah itu, kelangsungan hidup warga Palestina di Gaza berada dalam bahaya. Pemerintah Israel harus segera mematuhi keputusan ICJ tersebut,” kata Callamard.
Dia mengatakan bahwa semua negara, termasuk yang menentang pengajuan kasus genosida oleh Afsel, berkewajiban untuk memastikan langkah-langkah ICJ itu dilaksanakan.
“Para pemimpin dunia dari AS, Inggris, Jerman, dan negara-negara Uni Eropa lainnya harus menunjukkan rasa hormat mereka pada keputusan Mahkamah, yang mengikat secara hukum, dan melakukan segala upaya untuk melakukan kewajiban mereka dalam mencegah genosida.”
“Pengabaian terhadap kewajiban itu akan menjadi pukulan besar bagi kredibilitas dan kepercayaan terhadap tatanan hukum internasional,” katanya, menegaskan.
Amnesty International juga mendesak negara-negara untuk mengambil langkah-langkah yang mencegah kejahatan internasional, termasuk memberlakukan embargo senjata terhadap Israel dan kelompok bersenjata Palestina.
Organisasi itu memperingatkan adanya risiko genosida di Gaza karena tingginya angka kematian warga Palestina, kehancuran akibat pengeboman tanpa henti oleh Israel, dan penolakan bantuan kemanusiaan ke Gaza secara disengaja.[]