Alhamdulillah, MK Tolak Uji Materi tentang Perkawinan Beda Agama
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang pembacaan putusna uji materi UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan di Jakarta, Senin (02/02/2026)
Dia menilai terdapat kerugian konstitusional yang bersifat spesifik dan aktual akibat ketentuan itu, yakni menyebabkan dirinya tidak dapat melangsungkan perkawinan dengan pasangan yang memiliki agama berbeda.
Anugrah, yang beragama Islam, mengaku menjalin hubungan dengan perempuan Kristen selama dua tahun terakhir. Ia menyebut hubungan itu dijalani dengan saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen untuk menikah.
Namun, menurut dia, pernikahan dengan kekasihnya terhambat akibat keberadaan pasal yang berbunyi “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Dia menjelaskan pada penerapannya, pasal tersebut dimaknai sebagai larangan pencatatan perkawinan bagi pasangan yang memiliki agama dan kepercayaan berbeda. Seolah-olah hanya perkawinan seagama yang dapat dicatatkan.
Anugrah menambahkan kerugian konstitusionalnya semakin nyata setelah diterbitkannya SEMA 2/2023. Pada pokoknya, SEMA tersebut berisi larangan bagi pengadilan untuk mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama.
Ia mengatakan keberadaan SEMA tersebut menjadi alasan kuat dan relevan bagi MK untuk meninjau kembali konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan.
Atas dasar itu, melalui perkara dengan Nomor 212/PUU-XXIII/2025, Anugrah meminta MK menyatakan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan tidak dijadikan dasar hukum oleh pengadilan untuk menolak permohonan penetapan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.[]
