Al-Makmun dan Pembagian Warisan
Ilustrasi
Si perempuan berkata, “Benar, wahai Amirul Mukminin.”
Al-Makmun, “Bagian dia adalah seperdelapan, yaitu 75 dinar. Itu sesuai dengan firman Allah; ‘Jika kamu mempunyai anak, maka para istri mendapatkan seperdelapan.” (QS. An-Nisa’: 12)
Al-Makmun melanjutkan, “Si Mayit meninggalkan 12 orang saudara, bukan begitu?”
Si perempuan berkata, “Betul, tuanku.”
Maka Al-Makmun berkata, “Masing-masing dari mereka mendapat dua dinar. Berarti seluruhnya untuk mereka dua puluh empat dinar. Dan untukmu satu dinar. Dengan demikian, semua harta warisnya sudah dibagi sesuai aturan tanpa sisa.”
Maka para ulama yang hadir pun kagum akan kecerdasannya. [SR]
