Adab Khotbah Jumat

 Adab Khotbah Jumat

Ilustrasi

SHALAT Jumat hukumnya fardhu ‘ain bagi setiap kaum Muslimin, sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al Jumuah ayat 9:

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila (seruan) untuk melaksanakan shalat pada hari Jumat telah dikumandangkan, segeralah mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”

Shalat Jumat tidak sah bila tanpa diawali dengan dua khotbah berdasarkan hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar ra yang mengatakan:

“Rasulullah Saw pada hari Jumat (saat melaksanakan ibadah Jumat) berkhotbah dengan dua khotbah dan membuat pemisah di antara keduanya dengan duduk (sebentar).”

Seorang khatib saat menyampaikan khotbah Jumat tidak boleh sembarangan. Ia harus memperhatikan adab-adab dalam menyampaikan khotbah, di antaranya:

Pertama: Memperpendek khotbah, berdasarkan hadits ‘Amar riwayat Muslim, ia berkata; sesungguhnya aku mendengar Rasulullah Saw bersabda:

“Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khotbah merupakan salah satu bukti dari kefakihannya. Maka panjangkanlah shalat dan singkatkanlah khotbah. Karena kejelasan dan kefasihan bicara itu layaknya sihir.”

Juga berdasarkan hadits Jabir bin Tsamrah ia berkata: Aku pernah shalat bersama Rasulullah Saw, shalat beliau sedang dan khotbahnya juga sedang. (HR. Muslim)

Dan hadits Hakam bin Hazn al-Kalafi, ia berkata: Aku pernah menghadiri Jumat bersama Rasul Saw, lalu beliau berdiri dengan memegang tongkat atau busur. Kemudian beliau memuji dan memuja Allah dengan kata-kata yang ringan, baik, dan barakah. (HR. Ibnu Huzaimah dalam kitab Shahih-nya, Ahmad dan Abû Dawud, Ibnu Hajar berkata isnadnya hasan)

Dan hadits Abdullah bin Abi Aufa, ia berkata: Rasulullah Saw memperbanyak dzikr dan menyedikitkan perbuatan sia-sia, memanjangkan shalat, dan memendekkan khotbah, tidak memandang rendah dan hina berjalan bersama budak dan wanita janda lagi fakir, hingga hajat mereka selesai. (HR. al-Hâkim; ia berkata, “Hadits ini shahih memenuhi syarat al-Bukhâri Muslim”; Ibnu Hibban dalam kitab Shahih-nya, dan dishahihkan pula oleh al-Iraqi, telah dikeluarkan oleh ath-Thabrâni dari Abû Umamah sama dengan hadits dari Ibnu Abi Aufa; al-Haitsami berkata, “Hadits ini sanadnya hasan”).

Al-Qashd (sedang, tidak terlalu lama atau terlalu pendek) dalam shalat dan khotbah sebagaimana ditafsirkan dalam haditshadits yang lain, bahwa shalat harus lebih panjang daripada khotbah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × 3 =