Ada Unsur Maysir, Permainan Capit Boneka Haram

 Ada Unsur Maysir, Permainan Capit Boneka Haram

Permainan capit boneka.

Unsur perjudian yang dimaksud adalah penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang bakal diterima. Namun, hasilnya dapat berhasil dan gagal.

Menurut PCNU Purworejo, praktik tersebut tak bisa diarahkan kepada sewa menyewa. Sebab, pemain tak akan mengikuti permainan tersebut apabila telah mengetahui dirinya akan gagal.

Anggota Tim Perumus Masalah KH Romli Hasan mengatakan maraknya permainan capit boneka meresahkan para orang tua.

Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) secara sepintas melihat permainan capit atau claw machine mengandung unsur maysir alias perjudian.

Ketua Tanfidziyah PWNU DIY KH Dr Ahmad Zuhdi Muhdlor menyebut selain perjudian, unsur eksploitasi juga tercium pada permainan capit boneka ini.

“Meski saya belum jelas sekali dengan permainan itu, sepintas saya melihat ada gambling (spekulasi) di situ. Demikian juga ada eksploitasi karena tanpa bersusah payah salah satu pihak akan mengeruk uang lawan mainnya,” kata Ahmad melalui pesan WhatsApp.

Jika maysir itu memang ada, maka bagi Ahmad jelas permainan itu haram dimainkan. Namun, menurut Ahmad, untuk membuktikannya perlu ada kajian lebih mendalam. [SR]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 × five =