Ada Unsur Maysir, Permainan Capit Boneka Haram

 Ada Unsur Maysir, Permainan Capit Boneka Haram

Permainan capit boneka.

Yogyakarta (MediaIslam.id) – Para orang tua harus berhati-hati saat menemani puta-putri mereka masuk dalam area permainan. Terutama permainan capit boneka alias claw machine.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntutan Majelis Tarjih dan Tajdid Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wahid menyatakan permainan capit boneka adalah haram.

“Iya, itu haram karena ada unsur maysir-nya (perjudian). Maysir itu ada unsur untung-untungannya,” kata Wawan, Kamis (22/09), seperti dilansir CNNIndonesia.com.

“Orang kalau membeli koin dapat barang seharga koin yang dibeli, itu jual-beli. Ini dia beli koin untuk kemudian main. Ada yang dapat boneka, ada yang enggak, kan gitu. Itu di sana judinya,” urainya.

Meski begitu, menurut Wawan, PP Muhammadiyah belum mengeluarkan fatwa secara khusus terhadap permainan boneka capit ini.

Akan tetapi, lanjut Wawan, fatwa lama yang mengatur modus dalam permainan capit boneka ini sudah ada. Semisal, fatwa untuk Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB) atau porkas yang ada sejak era orde baru.

“Yang mirip dengan persoalan boneka ada beberapa fatwa yang lama. Semua transaksi yang ada unsur maysir-nya dinamakan apapun tetap haram. Bahkan kalau diberi nama permainan Basmallah, permainan Subhanallah, ya sama aja haram,” paparnya.

“Menurut saya modusnya bukan kali ini, yang lama-lama sejak pemerintahan orde baru juga kan mirip. SDSB misalnya, judi itu,” sambung Wawan memungkasi.

Sebelumnya, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka atau claw machine haram karena mengandung unsur perjudian.

“Hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram karena mengandung unsur perjudian, sehingga hukum menyediakannya pun juga haram,” sebagaimana dikutip dari website NU Jateng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

six − 2 =