Syariah Melindungi Minoritas
AL-ISLAM
Adalah fakta, ketika minoritas non-Muslim hidup di wilayah Islam mereka terlindungi dan bebas menjalankan agamanya.
SYARIAT Islam diturunkan Allah SWT kepada Rasulullah Saw sebagai rahmat bagi seluruh alam termasuk di dalamnya umat manusia, apapun warna kulit, agama ras, dan segala latar belakang mereka.
“Dan tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad), melainkan untuk menjadi rahmat bagi semesta alam.” (QS. al-Anbiya [21]: 107).
Menurut syariat Islam, warga negara yang mendiami wilayah yang didalamnya diterapkan syariat Islam secara sempurna dibagi menjadi dua, yaitu Muslim dan non-Muslim.
Warga negara non-Muslim disebut sebagai dzimmi (Ahlu Dzimmah), yang berarti orang yang berada dalam perlindungan.
Ada dua kategori ahlu dzimmah. Pertama adalah Ahli Kitab, dan kategori kedua adalah umat-umat agama lainnya.
Menurut Imam Al Mawardi dalam kitab Al Ahkam As Sulthaniyah, yang termasuk dalam kategori Ahli Kitab, yakni orang-orang Yahudi dan orang-orang Nasrani.
Syariat menyatakan bahwa umat Islam diperbolehkan memakan binatang-binatang sembelihan mereka, dan para lelaki Muslim diperbolehkan menikahi perempuan-perempuan Ahli Kitab.
Sementara umat agama lainnya, seperti Majusi, ash-Shabiah, dan orang kafir lain (penyembah berhala, Hindu, Budha, Kong Huchu, dll), memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan Ahli Kitab.
Namun binatang sembelihan mereka tidak boleh dimakan oleh umat Islam, dan perempuan-perempuan mereka tidak boleh dinikahi oleh lelaki Muslim.
