Bunga Bank itu Riba?

 Bunga Bank itu Riba?

Ilustrasi

RIBA menurut bahasa berarti tambahan (ziyaadah). Sedangkan secara istilah, riba adalah tambahan yang diperoleh dari seseorang yang meminjam (barang atau uang) dengan tempo atau batas waktu. (Ali As Shabuni, Tafsir Ayat al Ahkam, Jilid I).

Secara garis besar riba dibagi menjadi dua macam: riba nasi’ah dan riba fadhl.

Riba nasi’ah adalah tambahan yang disyaratkan, yang diambil oleh pihak yang memberikan hutang (kreditor) dari orang yang berhutang (debitor) karena adanya tempo.

Syekh Ali As Shabuni menjelaskan, jika seseorang mengutangi uang dalam jumlah tertentu, misalnya sebulan atau setahun, dengan syarat berbunga sebagai imbalan batas waktu yang diberikan itu, maka sudah tergolong riba nasi’ah. Jenis riba inilah yang menurut Ali Ash Shabuni, saat ini tengah berlaku di bank-bank, koperasi dan berbagai lembaga keuangan lainnya.

Sedangkan yang dimaksud riba fadhl adalah menjual uang dengan uang, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, jewawut dengan jewawut atau garam dengan garam disertai dengan adanya tambahan. Atau dengan kata lain riba fadhl adalah jika seseorang menukarkan barangnya yang sejenis dengan suatu tambahan.

Apapun jenis riba dan berapapun jumlahnya (besar atau kecil) telah diharamkan oleh Allah SWT dan Rasul-Nya. (Baca: Riba, Sedikit atau Berlipat Sama-Sama Haram)

Riba juga merupakan salah satu jenis dosa besar (kabair). Sayyid Sabiq dalam “Fiqih Sunnah” menutip hadits yang dikeluarkan Imam Daruquthni yang meriwayatkan dari Abdullah bin Hanzalah bahwa Nabi Saw bersabda: “Untuk riba ada 99 pintu dosa, adapun dosa yang paling rendah derajatnya adalah seperti seseorang yang menzinahi ibunya.” Naudzubillah mindzalik.

Menariknya, bukan hanya Islam yang mengharamkan riba. Dua agama samawi lainnya, Yahudi dan Nasrani juga mengharamkan. (Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah Jilid 4, hal. 173).

Lalu, apakah bunga bank yang saat ini berlaku dalam sistem perbankan konvensional ini termasuk riba yang diharamkan?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa No. 1 Tahun 2004 tentang Bunga (Interest/Fa’idah) tertanggal 24 Januari 2004 M/5 Zulhijjah 1424 H mendefinisikan bunga sebagai tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang (al-qardh) yang di perhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut, berdasarkan tempo waktu, diperhitungkan secara pasti di muka, dan pada umumnya berdasarkan persentase.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

fifteen + 1 =