Inilah Hikmah Diharamkannya Riba
Ilustrasi: Kartu Kredit, salah satu produk ribawi dari Perbankan. [foto: pixabay.com]
PENGHARAMAN riba, sebagaimana pengharaman khamr, dilakukan secara bertahap. Dimulai dari QS. Ar-Rum 29, kemudian QS. An-Nisa 159, dilanjutkan dengan QS. An-Nisa 45 dan tahap terakhir adalah pengharaman riba secara keseluruhan (kulliy) melalui QS. Al-Baqarah 278.
Syekh Yusuf Al-Qaradhawi menyebutkan, jika Islam memperketat urusan riba dan memperkeras keharamannya, sesunguhnya ia bermaksud memelihara kemaslahatan manusia baik mengenai akhlak, hubungan sosial, maupun ekonominya.
Para ulama Islam menyebutkan beberapa alasan rasional mengenai hikmah diharamkannya riba.
Baca juga: Riba, Sedikit atau Berlipat Sama-Sama Haram
Penjelasan ini kemudian diperkuat oleh kajian-kajian kontemporer. Imam ar-Razi, misalnya, di dalam tafsirnya menjelaskan sebagai berikut:
Pertama: bahwa riba adalah mengambil harta orang lain tanpa imbalan, karena orang yang menjual satu dirham dengan dua dirham berarti dia mendapatkan tambahan satu dirham tanpa ada imbalan apa-apa. Sedang harta seseorang merupakan standar hidupnya yang memiliki kehormatan besar, sebagaimana disebutkan dalam hadits: “Kehormatan harta seseorang seperti kehormatan darahnya.”
Oleh karena itu mengambil harta orang lain tanpa imbalan sudah pasti haram.
Kedua: bahwa bergantung kepada riba akan menghalangi orang dari melakukan usaha, karena apabila pemilik uang sudah dapat menambah hartanya dengan melakukan transaksi riba, baik tambahan itu dilakukan secara kontan maupun berjangka, maka dia akan meremhkan persoalan mencari peghidupan, sehingga nyaris dia tidak mau menangung risiko berusaha, berdagang, dan pekerjaan-pekarjaan yang berat.
Hal ini akan mengakibatkan terputusnya kemanfaatan bagi masyarakat. Dan sudah dimaklumi bahwa kemaslahatan dunia tidak akan dapat diwujudkan kecuali dengan adanya perdagangan, keterampilan, perusahaan, dan pembangunan. (Tidak diragukan lagi bahwa hikmah ini pasti dapat diterima dari pandangan perekonomian)
Ketiga: bahwa riba akan menyebabkan terputusnya kebaikan antar-masyarakat dalam bidang pinjam meminjam. Karena apabila riba diharamkan maka hati akan merasa rela meminjamkan uang satu dirham dan kembalinya juga satu dirham.
