Kebijakan Zakat Indonesia Harus Kedepankan Program Penurunan Angka Kemiskinan

 Kebijakan Zakat Indonesia Harus Kedepankan Program Penurunan Angka Kemiskinan

Ilustrasi

Jakarta, Mediaislam.id–Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS Iskan Qolba Lubis memberikan arahan terkait kebijakan zakat di Indonesia.

“Kemiskinan merupakan suatu masalah yang terjadi di berbagai negara baik negara berkembang ataupun negara maju. Kemiskinan merupakan masalah yang mendasar dan menjadi pusat perhatian pemerintah di berbagai negara,” ungkap Iskan, dilansir laman Pks.id, Jumat (26/8/2022).

Iskan menambahkan, terdapat strategi yang mendukung dalam penanggulangan kemiskinan ialah tersedianya data kemiskinan yang akurat sehingga dapat memperoleh hasil pengukuran yang dapat dipercaya dan dapat dijadikan sebagai pengambilan kebijakan yang bertujuan untuk fokus dalam memperhatikan kondisi masyarakat miskin.

“Hal ini dilakukan untuk mengevaluasi kebijakan pemerintah terkait kemiskinan dan dipergunakan untuk menentukan target masyarakat miskin yang bertujuan untuk memperbaiki kondisi kehidupan mereka. Zakat merupakan instrument dalam ekonomi islam yang dapat memberikan pengaruh terhadap tingkah laku seorang muslim dan dapat membangun ekonomi,” ujar Iskan.

Anggota legislatif asal Sibuhuan ini juga mengingatkan penting nya pengelolaan kebijakan zakat untuk lebih mengedepankan penurunan angka kemiskinan.

“Zakat itu difokuskan untuk menangani 8 masalah sosial. Apabila zakat dikelola secara efektif dan efisien maka dapat bermanfaat bagi masyarakat miskin yang berhak mendapatkan haknya untuk memenuhi kebutuhan primer,” ujar Iskan.

Maka hal ini, imbuh Iskan, zakat telah berhasil menjadi instrumen yang dapat mengurangi masyarakat dari kemiskinan dan dapat menjadi solusi pemerataan ekonomi masyarakat miskin serta mendorong pembangunan ekonomi bangsa.

“Oleh karenanya saya meminta kepada Baznas khusus nya Kebijakan Zakat ini harus bisa mengoptimalkan penurunan tingkat angka kemiskinan bagi masyarakat kita di Indonesia,” tegas Iskan.

Lebih lanjut, Iskan juga menambahkan point penting dari Kebijakan Zakat ini sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.

“Undang-Undang No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat ini kita juga perlu cermati yakni agar cara mengatasi kemiskinan bisa dengan berbagai strategi,” urainya.

Hal yang harus dilakukan sejak awal, imbuhnya, ialah mengatasi kemiskinan yang melilit masyarakat sekitar adalah dengan cara mewujudkan tatanan ekonomi yang memungkinkan lahirnya sistem distribusi yang adil, mendorong lahirnya kepedulian dari orang yang mampu terhadap kaum fakir, miskin, dhuafa.

“Salah satu bentuk kepedulian orang yang mampu adalah kesediaan untuk membayar zakat dan shadaqah. Strategi pengelolaan zakat yang semuanya berorientasi pada berlipatgandanya pahala muzaki dan untuk meningkatkan kesejahteraan para mustahik dan sistem sentralisasi zakat juga mampu mengurangi kemiskinan yang ada,”terang Iskan.

Maka, kata Iskan, peran zakat yang sangat menonjol ialah membantu masyarakat muslim lainnya dan menyatukan hati kita agar selalu berpegang teguh terhadap islam dan juga membantu setiap permasalahan yang timbul.

“Jika semua orang kaya atau orang mampu rajin mengeluarkan zakat dan didistribusikan secara adil dan merata niscaya kemiskinan tidak akan terjadi,” pungkas Iskan mengakhiri.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

5 × 1 =