Diadili, Pelaku Penikaman Penista Islam Salman Rushdie Klaim Tak Bersalah
Hadi Matar (24) pelaku penikaman terhadap penista Islam, Salman Rushdie.
New York (MediaIslam.id) – Seorang pria yang dituduh menikam penulis Salman Rushdie menegklaim dirinya tidak bersalah atas tuduhan percobaan pembunuhan dan penyerangan di pengadilan New York, Amerika Serikat (AS).
Pengacara pria bernama Hadi Matar (24) mengajukan pembelaan atas namanya selama sidang dakwaan.
Matar sendiri muncul di pengadilan mengenakan baju tahanan hitam putih dan masker putih dengan tangan diborgol.
Jaksa Wilayah Chautauqua Jason Schmidt mengatakan dalam sebuah pernyataan Matar, dari Fairview, New Jersey, secara resmi didakwa dengan percobaan pembunuhan di tingkat kedua dan penyerangan di tingkat kedua.
“Matar didakwa pada Jumat malam dan ditahan tanpa jaminan,” katanya seperti dikutip dari CBS News, Ahad (14/8/2022).
Matar dituduh menyerang Rushdie pada hari Jumat saat sang penulis diperkenalkan pada kuliah di Institut Chautauqua.
Matar lahir di Amerika Serikat dari orang tua Lebanon yang beremigrasi dari Yaroun, sebuah desa perbatasan di Lebanon selatan, kata Walikota Ali Tehfe kepada The Associated Press.
Pengacara tersangka, pembela umum Nathaniel Barone, mengatakan dia masih mengumpulkan informasi dan menolak berkomentar. Sedangkan rumah Matar telah diblokir oleh pihak berwenang. [SR]
