Kemenag Kawal Kelanjutan Pendidikan Santri Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an Sukoharjo

 Kemenag Kawal Kelanjutan Pendidikan Santri Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an Sukoharjo

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin. (Foto: Dok. Kemenag)

Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) berkomitmen mengawal pemulihan kondisi serta keberlanjutan hak belajar santri Rumah Tahfiz Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, Jawa Tengah. Pemerintah memprioritaskan pendekatan perlindungan anak dan pembinaan pendidikan bagi para peserta didik di lembaga tersebut.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan jajaran Kemenag di tingkat daerah telah bergerak cepat mendatangi lokasi untuk memantau langsung kondisi para santri. Langkah koordinatif terus dimatangkan agar para santri tetap memperoleh pembinaan yang layak.

“Kepala Kantor Kementerian Agama di kabupaten/kota sudah langsung melakukan koordinasi, turun ke lapangan, dan memberikan laporan kepada kita. Selanjutnya, kita akan melakukan langkah-langkah produktif. Mereka adalah anak-anak kita semuanya yang harus kita bina dan kita kembangkan,” ujar Kamaruddin kepada awak media di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Kamaruddin menekankan, setiap anak yang tengah menempuh pendidikan, baik melalui jalur formal maupun nonformal, berhak memperoleh rasa aman dan perlindungan menyeluruh. Kondisi psikologis serta masa depan pendidikan para santri penghafal Alquran di Sukoharjo tersebut harus tetap terlindungi.

“Kita tentu harus bersama-sama menjaga Indonesia ini, menjaga agar suasana sosiologis warga bangsa tetap terjaga. Sekali lagi, Kementerian Agama tentu akan terus berkoordinasi dengan semua pihak agar seluruh anak-anak Indonesia, baik yang berada di lembaga pendidikan formal maupun nonformal, sama-sama kita jaga,” tambahnya.

Terkait legalitas lembaga, Kamaruddin meluruskan bahwa rumah tahfiz tersebut belum mengantongi Izin Operasional (IJOP) resmi dari Kemenag. Kendati demikian, status administratif tersebut tidak menggugurkan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak para santri.

“Jadi (rumah tahfiz tersebut) bukan lembaga pesantren di bawah binaan Kementerian Agama. Tetapi, bagaimanapun, mereka adalah warga bangsa, anak-anak kita yang harus kita hormati, kita ayomi, dan kita bina juga. Semuanya harus kita bina karena mereka adalah warga bangsa,” tuturnya.

Ia menjelaskan, regulasi perizinan pesantren menetapkan sejumlah ketentuan administratif serta pemenuhan rukun pesantren (arkanul ma’had), seperti keberadaan kiai, masjid, asrama, hingga kurikulum yang terstandar. Proses registrasi dan verifikasi tersebut penting agar pemerintah dapat menjalankan fungsi fasilitasi, pengawasan, dan penjaminan mutu secara terukur.

“Kalau perizinan, tentu ada prosedur dan proses yang harus dilaksanakan serta syarat-syarat yang harus dipenuhi. Karena yang namanya pesantren itu harus memenuhi arkanul ma’had. Harus ada kiainya, ada masjidnya, dan sebagainya,” tegas Kamaruddin.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

3 × 2 =