Kemenhaj Blokir Travel Umrah yang Gagal Pulangkan 95 Jemaah

 Kemenhaj Blokir Travel Umrah yang Gagal Pulangkan 95 Jemaah

Tim Kemenhaj melakukan pertemuan membahas perlindungan dan pelayanan jemaah umrah. (Foto: Dok. Kemenhaj)

Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia resmi memblokir akun Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) milik Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Assyifa Berkah Mandiri. Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut atas indikasi ketidakpatuhan penyelenggara dalam memenuhi kewajiban memulangkan jemaah ke Tanah Air.

Berdasarkan laporan hasil klarifikasi dan Nota Dinas Nomor ND-297/PN.2.2/2026 yang diterbitkan Subdirektorat Pengawasan Umrah, PT Assyifa Berkah Mandiri didapati dengan sengaja tidak menyediakan tiket kepulangan. Akibatnya, sebanyak 95 orang, yang terdiri atas 91 jemaah umrah dan empat orang *tour leader*, terdampak permasalahan kepulangan tersebut.

Pihak travel dinyatakan gagal memulangkan para jemaah dalam batas waktu 1 x 24 jam. Saat ini, akun PPIU dengan Nomor SK 14092200972520002 tersebut telah berstatus “DIBLOKIR” dalam aplikasi Siskopatuh.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah, Atty Novyanty, menegaskan bahwa sanksi administratif tersebut merupakan langkah pengawasan preventif untuk meminimalkan risiko bertambahnya korban. Kebijakan ini sekaligus menjadi wujud komitmen pemerintah dalam melindungi keselamatan jemaah.

“Kami telah merekomendasikan dan mengeksekusi pemblokiran sementara akses SISKOPATUH milik PT Assyifa Berkah Mandiri agar tidak ada penambahan jemaah baru yang diberangkatkan dan terdampak,” tegas Atty di Jakarta, Senin (2/11/2026).

Atty menambahkan, pemblokiran akun tersebut sama sekali tidak menghambat proses pendataan dan tidak membebaskan pihak travel dari kewajibannya.

“Status blokir ini sama sekali tidak menghambat penyelesaian hak jemaah. PT Assyifa Berkah Mandiri tetap wajib bertanggung jawab penuh atas pemenuhan tiket kepulangan mereka,” tambah Atty.

Pemblokiran tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 14 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Haji dan Umrah (PMHU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang sanksi administratif.

Kemenhaj akan terus melakukan investigasi dan pemeriksaan mendalam untuk menentukan sanksi lanjutan. Pemerintah juga akan mengevaluasi status pemblokiran berdasarkan itikad baik pihak travel dalam menyelesaikan kewajibannya kepada para jemaah.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

three × 4 =