Komnas Haji Apresiasi Penetapan Jadwal Haji 2027 Lebih Awal
JAKARTA (Mediaislam.id)–Komisi Nasional Haji dan Umrah (Komnas Haji) menyambut positif langkah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) yang telah merilis rencana perjalanan ibadah haji (RPH) tahun 1448 H/2027 M jauh lebih awal. Penetapan jadwal sejak dini dinilai memberi ruang persiapan yang lebih matang bagi para calon jemaah, khususnya dari sisi finansial dan kesehatan.
Berdasarkan jadwal resmi dari Direktorat Jenderal Pelayanan Haji Kemenhaj, jemaah dijadwalkan mulai masuk asrama pada 10 April 2027 dan operasional haji berakhir pada 20 Juni 2027. Sementara itu, puncak ibadah haji atau wukuf di Arafah diperkirakan berlangsung pada 15 Mei 2027. Artinya, agenda haji diumumkan sekitar delapan bulan sebelum pelaksanaan wukuf.
Ketua Komnas Haji dan Umrah, Mustolih Siradj, mengatakan kepastian jadwal ini merupakan langkah positif yang memberi keleluasaan bagi jemaah, keluarga, maupun petugas untuk bersiap.
”Bagi calon jemaah, penetapan jadwal sejak dini memberikan keleluasaan untuk mempersiapkan kemampuan finansial, terutama menyangkut pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) sehingga lebih terencana, terukur, dan tidak tergesa-gesa,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulisnya diterima Mediaislam.id, Sabtu (24/10/2026).
Selain urusan finansial, Mustolih menekankan bahwa jeda waktu yang panjang harus dimanfaatkan optimal untuk memenuhi syarat istita’ah kesehatan. Terlebih, otoritas Arab Saudi kian memperketat pemenuhan standar fisik dan kesehatan bagi setiap calon jemaah.
Menurutnya, pemeriksaan medis, pengendalian penyakit penyerta (komorbid), pemenuhan gizi, serta latihan fisik perlu dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan agar jemaah dapat beribadah dalam kondisi prima.
Kendati mengapresiasi, Komnas Haji mendorong agar kepastian jadwal perjalanan tersebut segera dibarengi dengan langkah-langkah teknis berikutnya. Salah satunya, desakan agar Kemenhaj lekas mempublikasikan daftar nama calon jemaah yang berhak berangkat pada musim haji 2027.
”Kementerian Haji dan Umrah perlu segera memublikasikan data calon jemaah serta tahapan jadwal pelunasan biaya haji secara jelas, terbuka, dan mudah diakses,” tegas Mustolih.
Mustolih menambahkan, kepastian data dan skema pelunasan sejak awal akan menghindarkan calon jemaah dari kesimpangsiuran informasi, sekaligus meminimalisasi risiko kendala administratif menjelang tenggat pelunasan. Dengan demikian, kepastian jadwal tidak sekadar menjadi keputusan administratif di atas kertas, melainkan benar-benar berimplikasi nyata pada peningkatan mutu layanan dan perlindungan jemaah.*
