LPPOM Nilai Relaksasi Sertifikasi Halal Perlu Diiringi Evaluasi
Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati
BOGOR (Mediaislam.id)–Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) Muti Arintawati menilai penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal hingga 18 Oktober 2028 realistis bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Namun, ia menekankan pentingnya edukasi dan kesadaran pelaku usaha agar sertifikasi halal tidak hanya dipandang sebagai pemenuhan kewajiban regulasi.
Menurut Muti, jumlah pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal masih jauh dari target yang perlu dijangkau. Karena itu, penundaan dua tahun dinilai dapat memberikan ruang bagi UMK untuk mempersiapkan diri.
“Kalau memang itu ya, itu sangat-sangat realistis untuk UMK terutama menurut saya,” kata Muti saat ditemui di Global Halal Centre, Bogor, Jawa Barat, Rabu (21/10/2026).
Muti menyebut, berdasarkan data yang dibahas dalam wawancara tersebut, jumlah pelaku usaha yang telah tersertifikasi halal sekitar 3,5 juta. Angka itu masih jauh dibandingkan dengan perkiraan jumlah UMK yang perlu difasilitasi sertifikasi halal, yang disebut mencapai 30 juta hingga 60 juta pelaku usaha.
Dengan rentang jumlah tersebut, ia menilai target sertifikasi halal bagi UMK tidak mudah dicapai hanya dalam waktu dua tahun. Sebaliknya, perusahaan menengah dan besar dinilai lebih memungkinkan untuk didorong mempercepat pemenuhan sertifikasi karena jumlahnya relatif lebih sedikit.
“Kalau untuk perusahaan menengah besar, jumlahnya jauh lebih kecil. Itu harusnya lebih bisa dikejar,” ujarnya.
Muti menjelaskan, LPPOM telah melakukan berbagai persiapan untuk menghadapi pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada Oktober 2026. Persiapan itu mencakup kesiapan auditor serta kegiatan edukasi melalui webinar, seminar, dan sosialisasi secara langsung di sejumlah daerah.
LPPOM juga menggelar kegiatan sosialisasi mengenai sertifikasi halal untuk produk kosmetik di sejumlah kota, termasuk Yogyakarta, Surabaya, dan Jakarta. Menurut Muti, upaya tersebut dilakukan karena kosmetik termasuk kategori produk yang harus memenuhi ketentuan sertifikasi halal sesuai tahapan pemberlakuannya.
Meski demikian, peningkatan permohonan sertifikasi halal melalui jalur reguler pada 2026 tidak sebesar lonjakan yang terjadi menjelang pemberlakuan kewajiban pada 2024. Bahkan, kenaikannya berada di bawah prediksi LPPOM.
Muti menduga, pelaku usaha telah belajar dari pengalaman penundaan sebelumnya sehingga lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. Selain itu, pelaku usaha juga mempertimbangkan biaya yang harus dikeluarkan untuk memperoleh sertifikat halal melalui jalur reguler.
Ia menjelaskan, jalur reguler berbeda dengan mekanisme self-declare melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Pada jalur reguler, pelaku usaha membiayai sendiri proses sertifikasi, sedangkan program SEHATI menyediakan pembiayaan bagi UMK yang memenuhi persyaratan dan memperoleh kuota.
Menurutnya, keterbatasan kuota SEHATI turut memengaruhi jumlah pelaku usaha yang dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi halal gratis. Dalam wawancara tersebut, disebutkan kuota sebanyak 2,5 juta telah habis pada April 2026.
“UMK itu bergantung kuota. Yang di luar ini tidak bisa masuk sini. Mau se-eager apa pun dia, sesemangat apa pun dia, menjadi berat karena memang tidak disediakan kuotanya,” kata Muti.
Ia menambahkan, perusahaan multinasional dan perusahaan besar yang memiliki perhatian terhadap reputasi bisnis umumnya telah mempersiapkan sertifikasi halal lebih awal. Sementara itu, sebagian pelaku usaha masih menunggu kepastian pelaksanaan aturan dan penerapan sanksi.
Perlu Evaluasi Strategi Sertifikasi Halal
Muti juga berpandangan, pelaksanaan kewajiban sertifikasi halal perlu dievaluasi agar penundaan tidak terus berulang. Menurut dia, pendekatan yang diterapkan perlu mempertimbangkan tingkat risiko bahan dan produk, bukan semata-mata mengelompokkan kewajiban berdasarkan skala usaha.
Ia menilai, produk turunan hewan, bahan yang memiliki titik kritis kehalalan, serta bahan dan produk impor perlu mendapat perhatian khusus. Penguatan sertifikasi dan pengawasan pada sektor hulu dinilai dapat membantu memastikan bahan yang digunakan oleh pelaku usaha telah memenuhi ketentuan halal.
Dengan pendekatan berbasis risiko, pengawasan dapat diprioritaskan pada bahan dan produk yang berpotensi menimbulkan persoalan kehalalan serta memiliki dampak luas terhadap masyarakat.
Muti mencontohkan, rumah potong hewan dan rumah potong unggas merupakan sektor yang perlu mendapat perhatian karena berkaitan langsung dengan sumber bahan pangan. Menurut dia, penyelesaian persoalan kehalalan di sektor hulu dapat membantu pelaku usaha di hilir, termasuk UMK, dalam memenuhi persyaratan halal.
Ia juga menekankan pentingnya memperkuat pengawasan terhadap produk impor, mengingat industri pangan, obat-obatan, dan kosmetik di Indonesia masih menggunakan sejumlah bahan dari luar negeri.
Meski demikian, Muti mengakui perubahan pendekatan kebijakan bukan perkara sederhana karena aturan telah berjalan selama beberapa tahun.
Penegakan Aturan Perlu Konsisten
Selain persoalan kesiapan pelaku usaha, Muti menyoroti pentingnya konsistensi penegakan aturan. Menurut dia, kewajiban sertifikasi halal perlu diikuti penerapan sanksi yang jelas agar pelaku usaha memiliki kepastian mengenai konsekuensi ketidakpatuhan.
Ia menilai, ketidakjelasan mengenai pelaksanaan sanksi dapat mengurangi dorongan bagi pelaku usaha untuk segera memenuhi kewajiban. Kondisi tersebut juga berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi perusahaan yang telah mengeluarkan biaya dan berupaya memenuhi ketentuan.
“Namanya ada kewajiban, pasangannya kan sama sanksi. Enggak ada sanksi, kewajibannya menjadi tidak bisa berjalan,” ujarnya.
Muti mengatakan, penundaan memberikan ruang bagi perusahaan yang masih menghadapi kendala teknis dan administratif. Namun, ia berharap kelonggaran tersebut tidak membuat pelaku usaha mengabaikan sertifikasi halal hingga mendekati tenggat waktu berikutnya.
Menurut dia, sertifikat halal semestinya tidak hanya dipandang sebagai persyaratan administratif ketika pemerintah mewajibkannya. Sertifikasi halal juga dapat menjadi nilai tambah bagi produk dan meningkatkan kepercayaan konsumen.
Karena itu, edukasi perlu menyasar dua pihak sekaligus, yakni pelaku usaha dan konsumen. Konsumen perlu memahami haknya untuk memperoleh jaminan kehalalan produk, sedangkan pelaku usaha perlu melihat sertifikasi halal sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing.
“Pelaku usaha jangan sekadar melihat sertifikat halal sebagai pemenuhan regulasi. Sertifikat halal jelas menguntungkan karena dia punya nilai lebih,” kata Muti.
Ia menilai, kesadaran industri untuk mengembangkan pasar produk halal tetap menjadi faktor penting dalam mewujudkan ambisi Indonesia sebagai pusat industri halal dunia. Penundaan kewajiban, menurut dia, tidak semestinya menghentikan upaya industri untuk meningkatkan standar dan memperluas pasar produk halal.*
