Ada Upaya Sederhanakan Definisi Korupsi, Santri Perlu Bersuara
Oleh:
Dr H Ikhsan Abdullah, SH, MH
Senior Lawyer pada Dr H Ikhsan Abdullah & Co Law Firm, Founder Indonesia Halal Watch, Pembina Yayasan Generasi Al-Qur’an Nurul Ikhsan, serta Katib Syuriyah Bidang Hukum dan Organisasi PBNU.
Catatan: Pendapat ini merupakan pandangan pribadi penulis dan bukan pendapat PBNU secara kelembagaan.
WACANA penyederhanaan definisi korupsi kembali mengemuka. Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan, seusai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana pada Selasa (20/10/2026), menyampaikan pandangan mengenai perlunya penyederhanaan definisi korupsi dengan menitikberatkan pada penyuapan atau bribery. Wacana ini juga dikaitkan dengan penghapusan unsur kerugian keuangan negara agar Danantara dan badan usaha milik negara (BUMN) tidak terhambat dalam mengambil keputusan bisnis.
Keinginan memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha tentu perlu dipahami. Pengelola BUMN dan Danantara membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan strategis, berinovasi, dan menghadapi risiko bisnis. Namun, kepastian hukum tidak boleh dibangun dengan mempersempit pemahaman tentang korupsi hingga mengabaikan kerugian keuangan negara.
Persoalan ini perlu dilihat secara jernih, baik dari perspektif hukum internasional maupun hukum nasional. Sebab, korupsi tidak selalu hadir dalam bentuk amplop suap atau transaksi gelap. Korupsi juga dapat terjadi melalui penyalahgunaan kewenangan, penggelapan aset publik, dan keputusan yang melanggar hukum sehingga merugikan keuangan negara.
Di sinilah pentingnya meluruskan pemahaman tentang United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi, yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Pertama, perlu dipahami bahwa UNCAC memang tidak memberikan satu definisi tunggal mengenai korupsi. Namun, konvensi tersebut mengatur berbagai bentuk perbuatan koruptif yang harus ditangani negara-negara pihak.
UNCAC mengatur penyuapan terhadap pejabat publik nasional dan asing dalam Pasal 15 dan Pasal 16. Konvensi ini juga mengatur penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan kekayaan oleh pejabat publik dalam Pasal 17. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pencucian hasil kejahatan dalam Pasal 23.
UNCAC juga mendorong negara-negara pihak untuk mempertimbangkan kriminalisasi berbagai perbuatan lain, seperti perdagangan pengaruh dalam Pasal 18, penyalahgunaan fungsi atau jabatan dalam Pasal 19, dan peningkatan kekayaan secara tidak sah dalam Pasal 20, dengan memperhatikan ketentuan masing-masing pasal.
Dengan demikian, tidak tepat apabila UNCAC dipahami seolah-olah hanya mengakui penyuapan sebagai bentuk korupsi. Konvensi tersebut justru memperlihatkan bahwa korupsi memiliki banyak bentuk dan tidak dapat disederhanakan hanya menjadi persoalan pemberian atau penerimaan suap.
Pasal 17 UNCAC, misalnya, secara khusus membahas penggelapan, penyalahgunaan, atau pengalihan kekayaan oleh pejabat publik. Ketentuan ini memperlihatkan pentingnya melindungi aset publik dari penyalahgunaan kewenangan.
Memang, pengaturan dalam pasal tersebut tidak identik dengan seluruh rumusan unsur kerugian keuangan negara dalam hukum Indonesia. Namun, substansinya menegaskan bahwa perlindungan terhadap kekayaan publik merupakan bagian penting dalam agenda pemberantasan korupsi internasional.
Karena itu, perdebatan mengenai definisi korupsi tidak seharusnya bertolak dari pemahaman yang menyederhanakan cakupan UNCAC.
Kedua, apabila unsur kerugian keuangan negara dihilangkan dari kerangka pemberantasan korupsi nasional tanpa pengaturan yang memadai, kita perlu mempertanyakan bagaimana hukum akan menjangkau berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang merugikan publik.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mengatur berbagai bentuk tindak pidana korupsi. Pasal 2 dan Pasal 3, antara lain, berkaitan dengan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sesuai unsur masing-masing pasal.
Dalam praktik penegakan hukum, perkara besar seperti BLBI, Jiwasraya, Asabri, dan kasus korupsi tata niaga timah memperlihatkan bahwa persoalan korupsi tidak selalu dapat dijelaskan hanya melalui ada atau tidaknya suap kepada pejabat.
Perkara-perkara tersebut melibatkan persoalan pengelolaan aset, penyalahgunaan kewenangan, tata kelola, dan dugaan kerugian keuangan negara dengan karakteristik pembuktian yang berbeda-beda. Penetapan kesalahan pidana tentu harus didasarkan pada fakta dan putusan pengadilan dalam setiap perkara.
Namun, contoh-contoh itu menunjukkan satu hal penting: pemberantasan korupsi membutuhkan perangkat hukum yang mampu menjangkau lebih dari sekadar transaksi suap.
Bayangkan apabila seorang pejabat tidak menerima uang secara langsung, tetapi dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk menguntungkan pihak tertentu dan menyebabkan kerugian negara. Jika pendekatan hukum hanya berfokus pada penyuapan, bagaimana perbuatan semacam itu akan ditangani?
Pertanyaan tersebut bukan berarti setiap kebijakan yang merugikan keuangan negara otomatis merupakan korupsi. Kerugian dapat terjadi karena perubahan kondisi pasar, kegagalan strategi, atau risiko usaha yang wajar. Akan tetapi, kemungkinan adanya risiko bisnis tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan perbuatan melawan hukum.
Di sinilah hukum harus mampu membedakan kesalahan dalam mengambil keputusan bisnis dari tindakan yang memang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Ketiga, jalan keluar yang lebih tepat bukanlah menyederhanakan korupsi dengan menghapus perhatian terhadap kerugian negara, melainkan memperjelas batas antara risiko bisnis yang wajar dan penyalahgunaan kewenangan.
Dalam tata kelola perusahaan dikenal prinsip Business Judgment Rule. Secara umum, prinsip ini memberikan perlindungan terhadap keputusan bisnis tertentu yang diambil dengan itikad baik, kehati-hatian, dan tanpa benturan kepentingan, sepanjang memenuhi persyaratan hukum yang berlaku.
Prinsip tersebut penting bagi pengelola BUMN maupun Danantara. Mereka harus memiliki ruang untuk mengambil keputusan strategis tanpa dihantui kekhawatiran bahwa setiap kegagalan usaha akan berujung pada proses pidana.
Namun, Business Judgment Rule bukanlah kekebalan hukum. Prinsip ini tidak dapat dijadikan tameng untuk melindungi tindakan yang mengandung penipuan, konflik kepentingan yang disembunyikan, manipulasi, penggelembungan harga, atau penyalahgunaan jabatan.
Karena itu, ada beberapa hal yang perlu diperkuat. Pertama, pedoman pengambilan keputusan bisnis harus memberikan kejelasan mengenai standar kehati-hatian, kelayakan kajian, pengelolaan risiko, dan kewajiban mengungkapkan benturan kepentingan.
Kedua, aparat penegak hukum perlu memiliki pemahaman yang memadai tentang tata kelola perusahaan, mekanisme investasi, dan karakteristik risiko bisnis. Dengan demikian, penilaian terhadap suatu perkara tidak semata-mata didasarkan pada hasil akhir berupa kerugian, tetapi juga pada perbuatan, proses pengambilan keputusan, niat yang relevan secara hukum, dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
Ketiga, pengawasan internal dan eksternal harus diperkuat. Transparansi, audit yang independen, kepatuhan terhadap prosedur, serta dokumentasi keputusan merupakan bagian penting dari upaya mencegah penyimpangan sekaligus melindungi pengelola yang bekerja secara profesional.
Dengan pendekatan tersebut, dunia usaha tetap memiliki ruang untuk berkembang, sementara kepentingan publik tidak kehilangan perlindungan.
Menjaga Harta Publik Adalah Amanah
Dari perspektif Islam, persoalan ini juga berkaitan dengan maqashid syariah, khususnya hifz al-mal, yaitu menjaga harta.
Prinsip menjaga harta tidak hanya menyangkut kepemilikan individu, tetapi juga amanah dalam mengelola kekayaan yang menjadi kepentingan masyarakat. Keuangan negara, aset BUMN, dan dana yang dikelola untuk kepentingan publik harus diperlakukan secara bertanggung jawab.
Kekuasaan dan jabatan bukanlah hak untuk memperlakukan kekayaan publik sesuka hati. Keduanya merupakan amanah yang menuntut kejujuran, keadilan, transparansi, dan pertanggungjawaban.
Dalam kerangka ini, pemberantasan korupsi bukan sekadar urusan administrasi atau penegakan pasal-pasal hukum. Ia juga merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kemaslahatan masyarakat.
Mengabaikan penyalahgunaan kekayaan publik berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap negara. Sebaliknya, penegakan hukum yang tidak mampu membedakan risiko bisnis dan tindak pidana juga dapat menimbulkan ketakutan berlebihan dalam pengambilan keputusan.
Karena itu, kedua kepentingan tersebut harus dijaga secara seimbang. Jangan sampai semangat melindungi pengelola usaha justru melemahkan perlindungan terhadap kekayaan publik. Sebaliknya, jangan pula pemberantasan korupsi dilakukan tanpa kehati-hatian sehingga setiap keputusan bisnis yang gagal langsung diperlakukan sebagai kejahatan.
Keadilan menuntut adanya batas yang jelas, bukan penghapusan tanggung jawab.
Santri dan Tanggung Jawab Meluruskan Wacana
Di tengah perdebatan ini, santri memiliki peran penting. Santri tidak cukup hanya memahami ajaran agama dalam ruang ibadah dan pengajian. Mereka juga perlu hadir dalam persoalan kebangsaan, termasuk ketika menyangkut hukum, tata kelola ekonomi, dan amanah pengelolaan kekayaan negara.
Tradisi keilmuan pesantren mengajarkan pentingnya tabayun, ketelitian dalam memahami persoalan, serta keberanian menyampaikan kebenaran dengan adab. Nilai-nilai tersebut relevan untuk menghadapi wacana publik yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai pemberantasan korupsi.
Santri perlu memahami bahwa menjaga amanah merupakan tanggung jawab moral sekaligus bagian dari kehidupan bernegara. Ketika kekayaan publik terancam oleh penyalahgunaan kewenangan, dampaknya bukan hanya dirasakan oleh lembaga pemerintah atau perusahaan negara, melainkan juga oleh masyarakat luas.
Anggaran yang semestinya digunakan untuk pendidikan, kesehatan, pembangunan, dan kesejahteraan rakyat tidak boleh kehilangan maknanya karena tata kelola yang buruk atau praktik koruptif.
Karena itu, peran santri bukan sekadar menolak atau menerima sebuah wacana. Mereka perlu menguji argumentasinya, memahami dasar hukum yang digunakan, dan menyampaikan kritik secara jernih serta bertanggung jawab.
Kita tentu membutuhkan BUMN yang sehat, Danantara yang profesional, dan iklim usaha yang memberikan kepastian hukum. Namun, semua itu harus berjalan seiring dengan komitmen menjaga kekayaan negara dari penyalahgunaan.
Penyederhanaan regulasi yang bertujuan mengurangi ketidakpastian hukum dapat dibahas secara terbuka. Akan tetapi, penyederhanaan itu tidak boleh mengaburkan perbedaan antara risiko bisnis yang sah dan tindakan yang memenuhi unsur korupsi.
Pada akhirnya, korupsi merupakan kejahatan yang dapat merusak tata kelola pemerintahan, perekonomian, dan kepercayaan publik. Upaya memberantasnya membutuhkan hukum yang tegas sekaligus adil, aparat yang profesional, serta pengelola usaha yang berintegritas.
Menjaga kepastian hukum tidak berarti menghilangkan pertanggungjawaban. Memberikan ruang bagi dunia usaha tidak berarti membiarkan kekayaan publik tanpa perlindungan.
Di sinilah prinsip hifz al-mal menemukan relevansinya: kekayaan yang menjadi amanah bersama harus dijaga, dikelola secara bertanggung jawab, dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
Korupsi tidak boleh dipersempit hanya menjadi persoalan suap. Yang perlu diperjelas adalah batas antara risiko bisnis dan pelanggaran hukum, agar dunia usaha dapat bergerak tanpa mengorbankan amanah menjaga keuangan negara.
