Bendung LGBTQ, Kemenag Siapkan Kurikulum Khusus dan Perkuat Institusi Pernikahan

 Bendung LGBTQ, Kemenag Siapkan Kurikulum Khusus dan Perkuat Institusi Pernikahan

Foto: Kemenag

SEMARANG (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) tengah mematangkan materi pendidikan anti-penyebaran Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBTQ) untuk diintegrasikan ke dalam kurikulum pembelajaran, mulai dari tingkat Madrasah Ibtidaiyah (MI) hingga Perguruan Tinggi. Langkah ini diambil sebagai ikhtiar menjaga kemurnian syariat agama sekaligus membentengi keturunan anak bangsa melalui institusi pernikahan syar’i (mithaqan ghalizha).

​Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo Muhammad Syafi’i saat menghadiri dan memberikan nasihat pernikahan dalam acara Nikah Akbar “Bimas Islam, Pak Yai Bu Nyai Mantu Santri” yang diikuti 62 pasang pengantin di Masjid Agung Semarang, Jawa Tengah.

​”Program nikah ini menjadi concern Ditjen Bimas Islam Kemenag. Karena pada saat yang sama, mereka yang mulai kerasukan hubbud dunya ingin menghilangkan kegiatan pernikahan ini dengan menyebarluaskan program LGBTQ. Sebuah program yang dibiayai tentu saja oleh mereka yang anti-agama,” ujar Romo Syafi’i di Semarang, Rabu (21/10/2026) dikutip dari laman Kemenag.

​Selain diintegrasikan ke bangku pendidikan madrasah hingga perguruan tinggi keagamaan, Wamenag menuturkan bahwa materi tersebut juga dipersiapkan menjadi materi pembekalan wajib bagi para kiai, ustadz, ustadzah, serta penyuluh agama Kemenag di lini terdepan.

​Menurutnya, penyebaran budaya LGBTQ sudah menjadi ancaman nonmiliter terhadap ketahanan bangsa dan institusi keluarga. Oleh karena itu, fasilitasi pernikahan massal legal dan syar’i dipandang sebagai wujud perlawanan nyata sekaligus kehadiran negara dalam membantu masyarakat.

​”Penyebaran budaya LGBTQ adalah ancaman nonmiliter. Salah satu bentuk perlawanannya adalah nikah akbar ini,” kata Romo.

​Secara teknis administratif, program Nikah Akbar ini memberikan kemudahan legalitas hukum negara bagi pasangan sekaligus menjamin kepastian dokumen kependudukan anak-anak mereka kelak. Selain mengurus aspek legalitas, pemerintah juga memberikan stimulasi permodalan awal bagi pasangan untuk hidup mandiri.

​Wamenag mengingatkan bahwa fitrah manusia diciptakan untuk taat kepada Allah SWT. Fitrah tersebut diwadahi secara suci melalui ikatan pernikahan yang menumbuhkan rasa cinta dan kasih sayang (mawaddah wa rahmah).

​”Kunci utama dalam menjaga kelanggengan dan kebahagiaan rumah tangga adalah kesepakatan suami dan istri untuk sama-sama tunduk pada aturan Allah. Ketika terjadi perselisihan, penyelesaiannya dikembalikan kepada ajaran Allah dan Rasul, sehingga tidak ada pihak yang saling menjatuhkan,” tuturnya.

​Program Nikah Akbar oleh Ditjen Bimas Islam Kemenag sebelumnya telah dihelat di Jakarta dan Bogor. Setelah Semarang, program serupa diagendakan berlanjut ke sejumlah daerah lain, seperti Maluku, Medan, dan Deli Serdang.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twelve − eight =