Wajib Halal Ditunda, MUI Imbau Umat Hindari Produk Tanpa Label Halal
Waketum MUI KH M Cholil Nafis.
JAKARTA (Mediaislam.id)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyesalkan keputusan pemerintah menunda pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 menjadi 18 Oktober 2028. MUI mengimbau umat Islam tetap selektif dan menghindari pembelian produk yang tidak memiliki label halal.
Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menegaskan penundaan implementasi regulasi oleh pemerintah tidak mengubah kewajiban umat Islam untuk mengonsumsi dan menggunakan produk yang halal sesuai ketentuan syariah.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Cholil Nafis seusai menutup kegiatan Muntada Sanawi VI Komisi Fatwa MUI di Hotel Tavia, Jakarta Pusat, Sabtu (17/10/2026).
Ia mempertanyakan keputusan pemerintah menunda pelaksanaan aturan wajib halal yang menurutnya telah memiliki landasan hukum berupa undang-undang. Kebijakan tersebut, kata dia, menyangkut kepastian perlindungan bagi konsumen Muslim.
“Sikap kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa berani ditunda? Ya, jadi saya menyesalkan,” ujar Kiai Cholil Nafis, seperti dikutip dari laman resmi MUI, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Kiai Cholil, penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal dalam regulasi negara tidak serta-merta mengubah ketentuan syariah mengenai kehalalan produk. Karena itu, umat Islam tetap memiliki tanggung jawab pribadi untuk memastikan produk yang dikonsumsi maupun digunakan sesuai dengan ajaran agama.
“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” kata dia.
Kiai Cholil pun meminta umat Islam menjadikan kejelasan status halal sebagai pertimbangan utama ketika membeli produk kebutuhan sehari-hari. Ia menegaskan, penundaan kebijakan pemerintah tidak seharusnya membuat masyarakat mengabaikan prinsip konsumsi halal.
“Ini wajib dianut secara individu sebagai muslim tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” kata dia menegaskan.
Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat, itu juga mengingatkan kewajiban menjalankan prinsip halal tetap berlaku meskipun pemerintah menunda pelaksanaan aturan sertifikasi tersebut.
“Meskipun ini tidak difasilitasi kewajiban itu oleh pemerintah, itu tetap wajib bagi umat Islam. Meskipun pelaksanaan undang-undangnya ditunda, tapi bagi umat Islam tidak boleh ditunda untuk makan, minum, menggunakan yang halal,” kata Kiai Cholil.
Dengan demikian, MUI meminta umat Islam tetap berhati-hati dalam memilih makanan, minuman, dan produk lainnya. Masyarakat diharapkan tidak menjadikan penundaan regulasi sebagai alasan untuk mengesampingkan ketentuan syariah dalam aktivitas konsumsi sehari-hari.*
