Kemenag Bekukan Sementara Pesantren Dar Et-Tauhid Bekasi
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said.
JAKARTA (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) merekomendasikan pembekuan sementara seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et-Tauhid di Bekasi, Jawa Barat. Kebijakan ini diambil menyusul kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren tersebut.
Rekomendasi itu disampaikan Direktorat Jenderal Pesantren Kemenag kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Barat pada Ahad (18/10/2026) di Jakarta, dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag, Basnang Said, mengatakan pembekuan sementara dilakukan hingga pesantren memiliki pengasuh pengganti yang dinilai lebih kapabel serta sistem perlindungan anak yang memadai.
“Kami sudah memberikan rekomendasi agar seluruh aktivitas kepesantrenan dan asrama Pondok Pesantren Dar Et Tauhid dihentikan hingga ditetapkan pengasuh pesantren pengganti yang lebih kapabel dan pesantren memiliki tata kelola perlindungan anak yang memadai,” kata Basnang, seperti dikutip dari pemberitaan Kemenag.
Meski aktivitas pesantren dihentikan sementara, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Salah satu langkah yang disiapkan ialah melanjutkan pembelajaran melalui sistem jarak jauh atau pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Selama masa pembekuan sementara, kami memastikan hak pendidikan seluruh santri tetap terpenuhi, misalnya melalui PJJ. Kami juga minta kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk memfasilitasi perpindahan para santri ke satuan pendidikan lain atas permintaan orang tua/wali masing-masing,” ujar Basnang.
Dengan skema tersebut, para santri tetap dapat melanjutkan pendidikan meskipun kegiatan kepesantrenan dan asrama dihentikan sementara. Pemindahan ke satuan pendidikan lain dapat dilakukan berdasarkan permintaan orang tua atau wali santri.
Sementara itu, pihak yang diduga sebagai pelaku dalam perkara tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Proses hukum atas kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh aparat penegak hukum.
Kebijakan pembekuan sementara ini sekaligus menempatkan perlindungan santri dan keberlanjutan pendidikan sebagai perhatian utama. Kemenag menekankan pentingnya tata kelola perlindungan anak yang memadai agar lingkungan pendidikan pesantren dapat berlangsung secara aman.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berupaya memastikan penanganan kasus berjalan tanpa mengabaikan hak para santri untuk memperoleh pendidikan.*
