Kemenag Buka Bantuan Masjid dan Musala 2026, Simak Syaratnya
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi (Foto: Dok. Kemenag)
JAKARTA (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) resmi membuka pengajuan bantuan pembangunan dan rehabilitasi untuk. masjid serta musala tahun anggaran 2026. Periode pendaftaran program bantuan ini berlangsung selama dua pekan, terhitung mulai 12 hingga 25 Oktober 2026.
Melalui skema program tersebut, masjid berkesempatan memperoleh bantuan dana sebesar Rp 50 juta, sementara untuk musala dialokasikan bantuan senilai Rp 35 juta. Bantuan ini diberikan guna menunjang kelayakan fisik tempat ibadah bagi umat Islam di berbagai daerah.
Plt Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Muchlis Hanafi, menuturkan bahwa kucuran dana tersebut dirancang guna menjawab kebutuhan mendesak masyarakat terkait perbaikan fasilitas keagamaan.
“Bantuan ini diharapkan dapat membantu masjid dan musala memenuhi kebutuhan pembangunan maupun rehabilitasi sehingga masyarakat dapat beribadah dengan lebih nyaman,” ujarnya, Selasa (13/10/2026), dikutip dari laman Kemenag.go.id.
Muchlis mengingatkan para pengurus rumah ibadah agar cermat dalam menyusun usulan. Rencana anggaran dan peruntukan dana harus tertuang secara terperinci serta mencerminkan kebutuhan riil di lapangan.
Terkait linimasa pelaksanaan, penetapan calon penerima bantuan dijadwalkan pada 26 Oktober 2026, tepat sehari setelah masa pendaftaran ditutup. Selanjutnya, proses verifikasi berkas dan penyaluran dana secara bertahap mulai digulirkan pada 30 Oktober 2026.
Sementara itu, Kasubdit Kemasjidan Kemenag, Nurul Badruttamam, menegaskan bahwa kepesertaan aktif di basis data kementerian menjadi syarat mutlak bagi para calon penerima bantuan. Masjid maupun musala yang mengajukan permohonan wajib telah terdata di Sistem Informasi Masjid (SIMAS).
“Pengurus masjid dan musala perlu memastikan seluruh persyaratan terpenuhi, mulai dari status pendataan, kelengkapan administrasi, hingga dokumen pendukung proposal. Kelengkapan ini penting agar permohonan dapat diproses sesuai ketentuan,” kata Nurul.
Selain verifikasi SIMAS, pemohon wajib melampirkan rekening bank resmi atas nama tempat ibadah bersangkutan, bukan atas nama pribadi pengurus. Berkas administrasi lain yang harus disiapkan dalam format PDF meliputi surat permohonan yang ditujukan kepada Dirjen Bimas Islam cq. Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah, lengkap dengan rekomendasi KUA atau Kemenag setempat.
Pengurus juga diharuskan mengunggah susunan kepengurusan (SK panitia), Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto fisik bangunan yang membutuhkan renovasi, bukti kepemilikan atau legalitas tanah (sertifikat, ikrar wakaf, hibah, atau hak pakai), serta surat pernyataan keabsahan dokumen bermeterai Rp 10.000. Seluruh berkas pendaftaran diajukan secara daring melalui laman resmi simas.kemenag.go.id.*
