Kabar Baik Calon Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

 Kabar Baik Calon Jemaah, Pelunasan Haji 2027 Turun Rp3,4 Juta

JAKARTA (Mediaislam.id)— Pemerintah bersama DPR RI menyepakati hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M. Rata-rata BPIH ditetapkan sebesar Rp98.466.351,35 per jemaah.

Meski total BPIH meningkat, biaya yang harus ditanggung langsung oleh jemaah mengalami penurunan sekitar Rp3,4 juta dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan tersebut dimungkinkan melalui skema subsidi pemerintah dan optimalisasi nilai manfaat dana haji.

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menyebut, dari total BPIH tersebut, porsi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah ditetapkan sebesar 55,50 persen atau rata-rata Rp54.648.825 per jemaah.

Sementara itu, sebesar 44,50 persen atau rata-rata Rp43.817.526,35 berasal dari Nilai Manfaat (NM). Dengan komposisi tersebut, pemerintah dan DPR berupaya menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan keuangan haji.

Struktur pelunasan Bipih juga disesuaikan. Dari Bipih sebesar Rp54.648.825, jemaah mendapat pengurangan melalui setoran awal sebesar Rp25 juta, perolehan Virtual Account (VA) Rp3,4 juta, serta subsidi pemerintah Rp3,2 juta.

Dengan skema tersebut, sisa biaya pelunasan yang harus dibayarkan jemaah rata-rata menjadi Rp23.048.825. Formula subsidi sesuai instruksi Presiden itu menurunkan beban pelunasan jemaah sebesar Rp3.384.981,58 dibandingkan tahun sebelumnya.

Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI Mochamad Irfan Yusuf mengatakan, struktur pembiayaan tersebut telah dikalkulasikan dengan mempertimbangkan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan keberlangsungan keuangan haji. Perhitungan juga mempertimbangkan penyesuaian asumsi kurs, yakni 1 dolar AS sebesar Rp17.500 dan 1 riyal Arab Saudi sebesar Rp4.666,67.

” Pemerintah bersama Panja Komisi VIII DPR RI terus berupaya merumuskan skema pembiayaan yang proporsional dan akuntabel. Kami berkomitmen untuk memastikan kualitas pelayanan bagi jemaah haji Indonesia di Tanah Suci tetap terjaga secara optimal, seimbang antara beban jemaah dan optimalisasi nilai manfaat,” ujar Menhaj di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Menhaj mengatakan pemerintah juga akan terus mengawal efisiensi pada setiap lini pelayanan jemaah, baik selama berada di Tanah Air maupun Arab Saudi. Upaya tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan dan kenyamanan jemaah tetap menjadi prioritas.

“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah dari dana haji, baik yang bersumber dari Bipih maupun dari Nilai Manfaat, dikelola secara transparan dan dikembalikan sepenuhnya dalam bentuk pelayanan terbaik bagi jemaah. Aspek kenyamanan, akomodasi, konsumsi, hingga pembinaan jemaah menjadi prioritas utama kami,” tegas Menhaj.

 

Komponen BPIH

Kemenhaj menjelaskan, komponen BPIH 2027 mencakup kebutuhan penyelenggaraan haji di dalam negeri dan Arab Saudi. Komponen di dalam negeri antara lain meliputi akomodasi, konsumsi, pelindungan, pelayanan embarkasi dan debarkasi, dokumen perjalanan, perlengkapan jemaah, biaya hidup atau living cost, pembinaan jemaah, pelayanan umum, serta pengelolaan BPIH.

Adapun komponen biaya di Arab Saudi mencakup akomodasi, konsumsi, transportasi fullboard syarikah, dan pelayanan di Armuzna. Komponen tersebut juga dilengkapi dengan biaya pelindungan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.

Selain itu, terdapat biaya penerbangan yang disesuaikan dengan embarkasi keberangkatan jemaah di seluruh Indonesia. Pemerintah juga mengantisipasi kemungkinan kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga avtur.

Kekurangan dana akibat kenaikan biaya tambahan operasional tersebut diusulkan menjadi tanggung jawab pemerintah untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan lancar.

Besaran Bipih yang dibayarkan jemaah berbeda berdasarkan embarkasi keberangkatan. Jemaah dari Embarkasi Aceh tercatat memiliki Bipih terendah, sedangkan besaran pada embarkasi lainnya menyesuaikan komponen biaya penerbangan dan layanan fullboard di Arab Saudi.

Menhaj mengimbau calon jemaah haji yang masuk dalam alokasi kuota 1448 H/2027 M mempersiapkan diri dan mengikuti informasi resmi terkait tahapan pelunasan biaya haji melalui kanal komunikasi resmi Kemenhaj RI.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

1 + 12 =