Jelang Hari Raya Yahudi, Israel Larang Umat Islam Masuk ke Al-Aqsha
Komplek Masjidil Aqsa
Yerusalem (Mediaislam.id) – Otoritas pendudukan Israel dalam beberapa hari terakhir meningkatkan kebijakan pemanggilan dan larangan masuk ke Masjid Al-Aqsa terhadap warga Yerusalem. Kebijakan tersebut berlangsung menjelang musim hari raya Yahudi dan menimbulkan kekhawatiran bahwa pembatasan terhadap jamaah dan warga yang berjaga di masjid akan semakin diperketat sehingga lebih banyak orang dilarang memasuki Al-Aqsa.
Menurut data yang diterbitkan Wadi Hilweh Information Center–Jerusalem, lebih dari 40 perintah larangan masuk ke Masjid Al-Aqsa dikeluarkan dalam lima hari terakhir.
Langkah tersebut terutama menyasar mantan tahanan yang telah dibebaskan, warga Yerusalem yang sebelumnya pernah dilarang memasuki masjid, tokoh agama, serta pegawai Departemen Wakaf Islam.
Dipanggil lalu dilarang masuk
Dalam sejumlah kasus, proses dimulai dengan pemanggilan warga Yerusalem untuk menjalani pemeriksaan atau apa yang disebut otoritas pendudukan sebagai “sidang dengar pendapat”.
Setelah itu, warga tersebut menerima perintah larangan masuk ke masjid selama satu minggu dan diwajibkan kembali ke kantor polisi segera setelah masa larangan berakhir.
Mekanisme tersebut memungkinkan dikeluarkannya perintah baru yang dapat berlangsung selama berbulan-bulan. Dengan demikian, berakhirnya perintah larangan tidak selalu berarti warga Yerusalem dapat kembali ke Al-Aqsa. Sebaliknya, berakhirnya larangan dapat menjadi awal dari prosedur baru yang memperpanjang masa larangan memasuki masjid.
Dalam sejumlah kasus, perintah larangan dikirim kepada orang yang menjadi sasaran melalui aplikasi WhatsApp berdasarkan keputusan kepala polisi Israel di Yerusalem, menurut data yang diterbitkan Wadi Hilweh Information Center.
Tokoh agama dan aktivis ikut menjadi sasaran
Kampanye terbaru tersebut juga menyasar Hakim Syariah Yerusalem dan pegawai Departemen Wakaf Islam, Dr. Syekh Iyad al-Abbasi. Ia dipanggil untuk menjalani pemeriksaan dan menerima perintah larangan masuk selama satu minggu, hanya sekitar dua pekan setelah perintah larangan sebelumnya terhadap dirinya berakhir.
Yusuf al-Rashq juga dipanggil untuk diperiksa dan dilarang masuk selama satu minggu dengan kemungkinan diperpanjang.
Menurut data yang dipublikasikan, rangkaian perintah larangan tersebut membuatnya terus dilarang mengakses Masjid Al-Aqsa selama tiga tahun empat bulan.
Langkah tersebut juga menyasar sejumlah pemuda Yerusalem, termasuk Jihad Qaws dan Ishaq Afana, serta Ahmad Shuwaihat, Suhaib Afana, dan Nasim Khalil Hamadah.
Tindakan terhadap mereka bervariasi, mulai dari pemanggilan, pemeriksaan, penahanan sementara, hingga larangan masuk ke masjid selama satu minggu dengan kemungkinan diperpanjang.
Dalam kasus lainnya, otoritas pendudukan mengeluarkan perintah larangan masuk terhadap Mehran Mahamid, warga Palestina dari wilayah pedalaman, selama empat bulan. Perintah tersebut dikeluarkan segera setelah larangan sebelumnya selama satu minggu berakhir.
Otoritas pendudukan membenarkan keputusan itu dengan dugaan “hasutan” terkait aktivitas Mahamid dalam mengorganisasi dan mengoperasikan bus menuju Masjid Al-Aqsa.
Mahamid membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa aktivitasnya dilakukan secara terbuka dan terorganisasi melalui lembaga-lembaga yang sah dan memiliki izin.
Hari raya Yahudi meningkatkan pembatasan
Kampanye tersebut berlangsung menjelang musim hari raya Yahudi yang dimulai dengan Tahun Baru Ibrani dan berlanjut dengan “Yom Kippur” serta “Sukkot”.
Periode tersebut biasanya diwarnai dengan peningkatan langkah-langkah pembatasan Israel di Yerusalem, sekaligus meningkatnya serbuan para pemukim ke Masjid Al-Aqsa.
Sebelumnya, menjelang Ramadan tahun ini, Yerusalem juga mengalami kampanye besar berupa perintah larangan masuk yang menyasar ratusan warga Palestina. Pada saat yang sama, pembatasan terhadap jamaah, warga yang berjaga di masjid, dan para aktivis diperketat.
Menurut data Palestina, bahaya kebijakan saat ini terletak pada kemungkinan perubahan larangan sementara menjadi larangan yang terus berlangsung. Hal itu dapat dilakukan dengan menerbitkan perintah baru segera setelah perintah sebelumnya berakhir sehingga warga Yerusalem tetap berada di luar Masjid Al-Aqsa dalam waktu yang panjang.
sumber: infopalestina
