Imbas Sanksi atas Pemukim Ilegal Yahudi, Israel Usir Diplomat Inggris dari Yerusalem
Ilustrasi: Pemukim ilegal Yahudi di Tepi Barat.
Istanbul (Mediaislam.id) — Israel memberitahu Konsulat Inggris di Yerusalem Timur yang diduduki untuk menutup kantor mereka dalam waktu 30 hari. Demikian dilaporkan oleh penyiar publik Israel, KAN, pada Rabu (09/9/2026).
Langkah tersebut diambil tak lama setelah Menteri Luar Negeri Inggris, Ed Miliband, mengumumkan larangan impor dari permukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki. Kebijakan ini disertai sanksi terhadap perusahaan dan individu yang terlibat dalam perluasan permukiman.
Menurut laporan KAN, Israel memberikan waktu 30 hari kepada konsulat tersebut untuk menghentikan operasionalnya. Setelah batas waktu itu, diplomat Inggris yang bertugas di sana akan kehilangan akreditasi mereka.
Sebelumnya pada Selasa (8/9/2026), Miliband mengumumkan di Majelis Rendah Inggris mengenai larangan impor dari permukiman ilegal Israel di Tepi Barat yang diduduki. Ia juga mengumumkan sanksi terhadap perusahaan dan individu yang memfasilitasi perluasan pemukiman.
Miliband mengumumkan sanksi tambahan terhadap warga Israel ekstremis yang dituduh mendukung atau menghasut kekerasan terhadap warga Palestina.
Dia mengatakan bahwa Inggris akan menolak penerbitan izin ekspor senjata baru untuk barang yang berkontribusi secara material terhadap pendudukan, sembari mempertahankan penangguhan terhadap 30 izin yang telah ada.
Miliband menegaskan bahwa pemerintah Inggris sepakat telah terjadi “pembersihan etnis terhadap warga Palestina” di Tepi Barat yang diduduki oleh “teroris pemukim” Israel.
Sementara itu, pihak oposisi Israel berulang kali menuduh Perdana Menteri Benjamin Netanyahu mendorong negaranya menuju isolasi internasional melalui kebijakan pemerintahannya dan aksi genosida di Gaza.
Netanyahu sendiri sekitar setahun lalu telah mengakui bahwa Israel sedang memasuki bentuk isolasi tertentu.
Menurut data pihak Palestina, sejak pemerintah Netanyahu berkuasa pada akhir 2022, Israel telah menyetujui 104 permukiman ilegal baru, sementara 160 pos pertanian telah didirikan di Tepi Barat yang diduduki.
Komisi Kolonisasi dan Perlawanan Tembok Palestina mencatat warga Israel telah melakukan 3.488 serangan di Tepi Barat yang diduduki selama paruh pertama tahun 2026.
Serangan tersebut menewaskan 17 warga Palestina dan menyebabkan 26 komunitas Badui serta penggembala mengungsi seluruhnya atau sebagian. Komisi itu juga mendokumentasikan pendirian 42 pos ilegal baru.
Menurut data Palestina, sekitar 750.000 warga Israel tinggal di 194 permukiman ilegal dan 400 pos ilegal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.
Israel telah menduduki Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, sejak tahun 1967. Masyarakat internasional menganggap permukiman Israel di wilayah pendudukan tersebut ilegal berdasarkan hukum internasional, sementara Israel menolak pandangan tersebut.[]
Sumber: Anadolu
