Al Washliyah Desak Aparat Usut Dugaan Promosi Miras Gunakan Hafalan Al-Qur’an
Jakarta (Mediaislam.id)–Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr KH Masyhuril Khamis, SH, MM, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan penggunaan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai sarana promosi minuman keras (miras) dalam pergelaran musik The Sounds Project di Ancol, Jakarta Utara.
Masyhuril mengecam keras aksi tersebut. Menurut dia, penggunaan ayat suci Al-Qur’an yang diduga dikaitkan dengan promosi minuman haram atau khamar merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
“Saya mengecam keras kejadian tersebut,” kata Masyhuril kepada wartawan di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Masyhuril yang baru terpilih sebagai Ketua Umum PB Al Washliyah periode 2026-2031 melalui Muktamar XXIII Al Washliyah itu meminta aparat segera mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dia menilai aksi tersebut tidak boleh dibiarkan karena menyangkut penggunaan ayat suci Al-Qur’an dalam konteks promosi minuman keras.
“Siapa pun yang menggagas dan menjalankan aksi tersebut harus diproses hukum. Tidak boleh atas nama di luar koordinasi, kemudian melepas tanggung jawab,” tegas Masyhuril yang juga menjabat Ketua Bidang Halal MUI Pusat.
Masyhuril menilai pihak penyelenggara tidak dapat begitu saja menghindari tanggung jawab dengan alasan kegiatan tersebut berada di luar koordinasi.
Sementara itu, proses hukum atas kasus tersebut telah berjalan di kepolisian. Sedikitnya terdapat dua laporan yang sedang diproses, yakni laporan MUI Kecamatan Pademangan ke Polres Metro Jakarta Utara dan laporan Tim Hukum Muslim atau Lawyer Muslim ke Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan penanganan perkara kini dipusatkan di Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya, penyelidikan awal dilakukan Polsek Pademangan dan Polres Metro Jakarta Utara.
“Dua orang terduga pelaku utama berinisial R (perempuan) dan E (laki-laki) yang sebelumnya ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Utara, saat ini sedang dalam proses dipindahkan ke Mapolda Metro Jaya untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi mengarahkan penyidikan intensif kepada dua orang ini,” ujar Budi, Rabu (12/8/2026).
Budi mengatakan penyidik telah memeriksa sedikitnya enam saksi. Pihak penyelenggara atau event organizer (EO) The Sounds Project serta pemandu acara berinisial RES alias Ega juga telah mendatangi kepolisian untuk memberikan klarifikasi dan keterangan.
Dalam laporan tersebut, sejumlah pihak dilaporkan, antara lain EO atau promotor The Sounds Project, produsen atau perusahaan minuman keras terkait, Newport, dua orang MC yang memandu acara di panggung stan tersebut, serta seorang pengunjung perempuan yang terekam melafalkan Surah Ad-Duha dalam tantangan untuk mendapatkan sebotol minuman beralkohol.
Para pelapor menggunakan Pasal 300 KUHP Baru terkait dugaan tindak pidana penodaan agama. Pelapor juga menyatakan tidak membuka ruang mediasi atau perdamaian karena menilai tindakan tersebut telah melukai perasaan umat Islam.
Selain proses hukum, pelapor mendesak otoritas terkait mengevaluasi hingga mencabut izin operasional promotor serta merek minuman yang dikaitkan dengan kegiatan tersebut.*
