Kemenag Tegaskan Wakaf Saham Istiqlal Bukan untuk IPO
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar.
Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Agama (Kemenag) memberikan penjelasan terkait pernyataan Menteri Agama Nasaruddin Umar mengenai Masjid Istiqlal, wakaf tunai, dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Kemenag menegaskan, program yang dimaksud merupakan fasilitasi wakaf saham syariah melalui gerakan Yuk Wakaf Saham, bukan rencana penawaran saham perdana atau Initial Public Offering (IPO).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag Thobib Al Asyhar mengatakan, keikutsertaan Nazhir Masjid Istiqlal dalam program tersebut merupakan bagian dari upaya mengembangkan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal syariah.
“Masjid Istiqlal berstatus sebagai Masjid Negara dan lembaga nirlaba (non-profit), sehingga tidak memiliki kapasitas maupun arah untuk melakukan penawaran saham perdana (IPO),” ujar Thobib di Jakarta, Rabu (12/8/2026).
Dia menegaskan, gerakan Yuk Wakaf Saham tidak menggunakan kas masjid, dana hibah, ataupun dana operasional jamaah untuk ditransaksikan di pasar saham. Mekanismenya dilakukan dengan mengajak investor atau dermawan yang memiliki saham produktif di BEI untuk mewakafkan sebagian lot saham syariahnya kepada Nazhir Istiqlal.
“Hasil dividen atau nilai manfaat dari saham terwakafkan tersebut selanjutnya disalurkan penuh untuk program sosial keumatan,” katanya.
Thobib mengatakan, pengembangan wakaf produktif melalui instrumen pasar modal memiliki landasan syariah dan regulasi di Indonesia. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan fatwa mengenai kebolehan wakaf saham.
Selain itu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah mencanangkan kerangka kerja wakaf saham sejak 2019 sebagai bagian dari optimalisasi aset wakaf produktif nasional.
Menurut Thobib, seluruh instrumen dalam gerakan tersebut wajib masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES). Dengan demikian, instrumen yang digunakan harus memenuhi ketentuan syariah dan terhindar dari unsur riba, spekulasi (maysir), maupun ketidakpastian (gharar).
Dari sisi pengelolaan, Kemenag memastikan program Yuk Wakaf Saham menerapkan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Pengelolaannya dilakukan bersama Manajer Investasi terdaftar PT Majoris Asset Management, Mandiri Sekuritas, serta bank kustodian resmi.
“Seluruh pencatatan dan pelaporan aset wakaf terintegrasi di Pusat Pengelolaan dan Pencatatan Wakaf BWI serta berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” ujar Thobib.
Kemenag juga menyambut berbagai masukan yang muncul di tengah masyarakat terkait program tersebut. Thobib menilai kritik dan saran dari ulama, pengamat, serta tokoh publik merupakan masukan konstruktif untuk memperkuat tata kelola dana keagamaan.
“Diskusi terbuka yang berkembang di tengah masyarakat adalah hal yang sangat positif. Ini menjadi momentum bagi kita semua untuk memperdalam literasi mengenai bagaimana instrumen keuangan modern dapat dimanfaatkan secara aman, transparan, dan sesuai syariat untuk kemaslahatan umat,” katanya.
Thobib menambahkan, gagasan utama yang didorong Menteri Agama Nasaruddin Umar adalah memperluas literasi ekonomi syariah secara inklusif. Melalui wakaf produktif, masyarakat diharapkan dapat ikut berpartisipasi dalam ekosistem ekonomi syariah, termasuk dengan nominal yang relatif terjangkau.
“Semangat dasarnya adalah agar umat teredukasi dan bisa ikut terlibat dalam perkembangan instrumen ekonomi modern dengan tetap memegang prinsip-prinsip keuangan syariah,” ujarnya.
Ke depan, Kemenag bersama Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI) dan para pemangku kepentingan akan memperkuat edukasi publik mengenai wakaf saham. Langkah tersebut diarahkan agar inovasi pemberdayaan ekonomi umat tetap berjalan dalam koridor syariat, transparansi, dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.*
