LPPOM Ajak Pelaku Usaha Segera Urus Sertifikasi Halal
Jakarta (Mediaislam.id)–Lembaga Pemeriksa Halal (LPPOM) mengajak pelaku usaha untuk segera mengajukan sertifikasi halal menjelang pemberlakuan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026. LPPOM menilai persiapan sejak dini akan membantu pelaku usaha memenuhi seluruh persyaratan sertifikasi sekaligus menghindari penumpukan pengajuan menjelang batas akhir pada 18 Oktober 2026.
Vice President Corporate Secretary LPPOM, Raafqi Ranasasmita, mengatakan LPPOM mendukung penuh pelaksanaan program WHO 2026 yang dicanangkan pemerintah sebagai upaya memperkuat ekosistem jaminan produk halal di Indonesia.
“LPPOM menyambut dan mendukung penuh program Wajib Halal Oktober 2026 yang dicanangkan pemerintah. Kami mengajak pelaku usaha untuk tidak menunggu mendekati tenggat waktu 18 Oktober 2026, tetapi segera memulai proses sertifikasi halal sejak sekarang,” kata Raafqi dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).
Menurut dia, persiapan lebih awal akan memberikan waktu yang cukup bagi pelaku usaha untuk melengkapi persyaratan administrasi maupun menjalani proses pemeriksaan halal secara optimal. Selain memenuhi ketentuan regulasi, sertifikasi halal juga dinilai menjadi investasi jangka panjang yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk.
“Sertifikasi halal bukan hanya bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga investasi jangka panjang untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan daya saing produk,” ujarnya.
Raafqi menegaskan, sebagai Lembaga Pemeriksa Halal, LPPOM siap mendukung keberhasilan implementasi WHO 2026 melalui layanan pemeriksaan halal yang profesional, independen, dan kredibel. Dukungan tersebut juga diwujudkan melalui berbagai program edukasi, sosialisasi, serta pendampingan kepada pelaku usaha di berbagai sektor.
Ia berharap pelaksanaan pengawasan dalam program WHO 2026 dapat berlangsung secara menyeluruh dan konsisten. Menurutnya, pengawasan tidak hanya menyasar pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal, tetapi juga mendorong kepatuhan pelaku usaha yang hingga kini belum mengajukan sertifikasi.
“Melalui implementasi yang konsisten, tujuan menghadirkan jaminan produk halal bagi masyarakat sekaligus memperkuat ekosistem halal Indonesia diharapkan dapat terwujud secara lebih optimal,” kata Raafqi.*
