MUI Siapkan RUU Pemidanaan LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR

 MUI Siapkan RUU Pemidanaan LGBT, Akan Diserahkan ke Presiden dan DPR

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis

Jakarta (Mediaislam.id)–Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyiapkan naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) mengenai larangan kampanye LGBT yang akan menjadi salah satu hasil Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) VIII. Dokumen tersebut rencananya diserahkan kepada Presiden dan DPR usai kongres berakhir.

Wakil Ketua Umum MUI KH Cholil Nafis mengatakan pembahasan naskah akademik dan RUU itu berlangsung selama KUII VIII pada 24-26 Juli 2026 sebelum dideklarasikan pada penutupan kongres.

“Naskahnya sudah ada, naskah akademiknya sudah ada. RUU-nya juga sudah ada. Dibahas tanggal 24 sampai 26. Setelah itu akan kami deklarasikan pada penutupan, lalu diserahkan kepada Presiden dan DPR,” kata Kiai Cholil kepada wartawan seusai pembukaan KUII VIII di Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Menurut dia, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk memidanakan orientasi seksual, melainkan perilaku dan kampanye LGBT yang dinilai dapat berdampak terhadap kehidupan sosial dan ketahanan nasional.

“Orientasi seksual kami anggap sebagai penyimpangan yang harus dibina, bukan dipidanakan. Tetapi perilaku dan mengampanyekan LGBT secara terbuka, termasuk melalui media sosial, itulah yang menjadi objek pidana dalam rancangan ini,” ujarnya.

Kiai Cholil menjelaskan, salah satu tujuan KUII VIII adalah memperkuat soliditas umat dalam bingkai keagamaan dan kebangsaan. Menurut dia, nilai-nilai agama harus menjadi fondasi kehidupan bernegara, sementara negara berkewajiban melindungi pelaksanaan ajaran agama.

“Kita ingin membangun soliditas umat. Agama menjadi fondasi dalam bernegara dan negara harus melindungi pelaksanaan ajaran agama,” katanya.

Selain itu, MUI juga berkomitmen memperkuat kualitas fatwa melalui penelitian ilmiah yang komprehensif sebelum sebuah fatwa diterbitkan.

“Kita ingin melakukan penelitian sebelum berfatwa. Dengan begitu, fatwa lebih hati-hati, sesuai kebutuhan masyarakat, memiliki dalil yang kuat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” ujar Kiai Cholil.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − eleven =