Ribuan ASN Pemprov Jabar Terindikasi Bermain Judol
Ilustrasi: Gedung Sate di Bandung. [AI]
Bandung (Mediaislam.id)-Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya PPPK paruh waktu, mendominasi daftar ribuan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang terdeteksi bermain judi online. Keterlibatan para abdi negara ini terindikasi kecanduan sepanjang tahun 2025.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat mencatat, dari 2.663 pegawai Pemprov Jabar yang saat ini menjadi objek pendalaman serius, kategori PPPK paruh waktu menjadi kelompok pelanggar paling banyak. Jumlahnya mencapai 1.091 orang.
“Jumlah ASN yang masih menjadi objek pendalaman saat ini sebanyak 2.663 orang. Mereka terdiri atas 419 PNS, sejumlah PPPK, dan yang paling banyak adalah PPPK paruh waktu, yakni 1.091 orang,” ujar Kepala BKD Provinsi Jabar Dedi Supandi di Bandung pada Selasa (14/07) dilansir dari ANTARA.
Dedi menjelaskan bahwa temuan ini awalnya merujuk pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang melaporkan 2.694 nama abdi negara di Jabar terindikasi bermain judi daring. Namun, setelah divalidasi, terdapat 15 data yang tidak dapat diverifikasi karena beberapa di antaranya sudah pensiun, pindah instansi, atau telah dijatuhi hukuman disiplin sebelumnya.
Sebagai langkah penegakan hukum internal, BKD Jabar kini mengelompokkan para pelanggar ke dalam tiga kategori. Pemeriksaan intensif difokuskan pada kategori ketiga, yakni para pegawai yang nekat bermain judi online secara berulang.
Tim pemeriksa melacak waktu aktivitas perjudian tersebut untuk melihat apakah dilakukan pada jam kerja. Selain itu, mereka juga meneliti nominal transaksi keuangan yang didepositokan oleh para pelaku ke situs judi.
“Kami membandingkan nilai transaksi dengan take-home pay yang diterima ASN, yaitu gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Jika nilai transaksi melebihi penghasilan yang diterima, hal tersebut menjadi indikasi untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut,” ujar Dedi.
Hingga saat ini, proses penindakan administrasi masih terus digulirkan oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing melalui pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). BKD mencatat setidaknya sudah ada 279 pegawai yang posisinya terdesak dan terancam sanksi disiplin dalam waktu dekat.
“Dari total data yang kami miliki, sekitar 279 ASN sedang menjalani pendalaman dan berpotensi dikenai hukuman disiplin,” katanya.
Berdasarkan hasil interogasi sementara, motif para pegawai pelat merah ini terjerumus ke dunia judi daring sangat bervariasi. Meskipun demikian, mayoritas pada kategori pertama berdalih hanya iseng mencoba atau baru pertama kali melakukan aktivitas haram tersebut.
Terkait konsekuensi hukum, Dedi menegaskan jenis sanksi yang akan dijatuhkan sangat bervariasi bergantung pada rekam jejak dan tingkat keparahan transaksi. Sanksi sedang dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, hingga penurunan jabatan satu tingkat.
“Apabila pelanggaran dilakukan berulang, khususnya bagi PPPK, bisa berujung pada pemutusan kontrak kerja atau bahkan pemberhentian,” tutur Dedi.[]
