Kemenhaj Ajukan Uang Muka Rp4 Triliun untuk Amankan Tenda dan Layanan Haji 2027
Jakarta (Mediaislam.id)–Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengajukan persetujuan kepada Komisi VIII DPR RI untuk menggunakan uang muka sebesar sekitar Rp4 triliun guna mengamankan layanan penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Dana tersebut dibutuhkan agar Indonesia dapat segera memesan lokasi tenda dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) sesuai ketentuan baru Pemerintah Arab Saudi.
Usulan itu disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Juru Bicara Kemenhaj RI, Maria Assegaff, mengatakan pengajuan uang muka dilakukan karena Pemerintah Arab Saudi telah membuka akses transfer dana melalui sistem Nusuk Masar mulai 15 Juli 2026 dengan tenggat waktu yang ketat.
“Kemenhaj sudah mengajukan uang muka kepada DPR RI dalam agenda Raker hari ini sebagai bagian dari persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1448 H/2027 M,” kata Maria.
Menurut dia, percepatan pembayaran menjadi langkah penting agar Indonesia tidak kehilangan lokasi tenda yang selama ini digunakan jamaah haji di Arafah dan Mina.
“Tenggat waktu dari Arab Saudi kali ini sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Kalau kita tidak segera bayar, kita bisa kehilangan lokasi tenda di Arafah dan Mina yang sudah kita pakai tahun lalu. Jadi, demi kenyamanan jemaah, kita harus bergerak cepat mengamankan posisi,” ujarnya.
Kemenhaj mengajukan uang muka sebesar 858,74 juta riyal Saudi atau sekitar Rp4 triliun dengan asumsi kurs Rp4.666,67 per riyal.
Selain untuk mengamankan lokasi layanan, Maria menyebut terdapat peningkatan standar pelayanan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi pada musim haji 2027. Layanan yang sebelumnya masuk kategori Paket D kini ditingkatkan menjadi Paket C.
“Meski biayanya diprediksi naik, fasilitas yang didapat jemaah akan jauh lebih nyaman,” ujar Maria.
Kemenhaj berharap DPR RI memberikan persetujuan sehingga dana tersebut dapat segera difasilitasi oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Uang muka itu nantinya akan diperhitungkan sebagai pengurang transfer total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sehingga tidak menambah kebutuhan anggaran secara keseluruhan.*
