Kemkomdigi Klaim Blokir 3,7 Juta Konten Judi Online

 Kemkomdigi Klaim Blokir 3,7 Juta Konten Judi Online

Menkomdigi Meutya Hafid (kedua dari kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (14/7/2026). [ANTARA]

Jakarta (Mediaislam.id)-Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengklaim telah memutus akses terhadap 3,7 juta situs dan konten yang berkaitan dengan aktivitas judi online. Penindakan tegas ini terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 12 Juli 2026.

“Kami menyampaikan bahwa dari 20 Oktober 2024 sampai 12 Juli 2026, Komdigi telah melakukan take down situs dan konten sebanyak 3,7 juta situs dan konten,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Keterangan tersebut disampaikannya dalam acara OJK Banking Forum 2026 di Kompleks Perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, pada Selasa (14/07).

Meutya mengatakan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak terlepas dari peran aktif masyarakat. Publik telah melaporkan 156.000 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online melalui portal cekrekening.id.

Selain itu, Kemkomdigi juga menerima laporan mengenai 85.500 nomor seluler yang diduga digunakan dalam kejahatan penipuan (scamming). Meutya menegaskan bahwa upaya pemerintah dalam menangani aktivitas judi online perlu dilakukan dengan kolaborasi yang melibatkan berbagai pihak.

Kolaborasi ini mencakup koordinasi intensif antara Kemkomdigi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan para pelaku industri perbankan. Upaya kolaboratif tersebut dilakukan sejak tahap awal, mulai dari deteksi konten hingga langkah pemutusan akses.

Meutya juga menekankan pentingnya integrasi data antar-pemangku kepentingan. Hal ini agar langkah pelimpahan data milik Kemkomdigi hingga tindakan penanganan oleh otoritas terkait dapat berjalan dengan cepat.

“Mulai dari deteksi, beralih take down dari reaktif menuju deteksi anomali berbasis pola. Kemudian pasokan data yang cepat, tadi pentingnya integrasi data, mempercepat pelimpahan data cekrekening.id ke otoritas identitas seluler,” ujarnya.

Selain pemutusan akses konten judi online, Kemkomdigi telah melaporkan sekitar 38.000 rekening yang diduga terkait dengan aktivitas haram tersebut kepada OJK. Meutya memaparkan bahwa dari jumlah rekening yang dilaporkan tersebut, sebanyak 32.500 rekening telah resmi ditutup.

Tingkat keberhasilan pemblokiran rekening judi online ini tercatat mencapai 88,5 persen. Angka 38.000 merupakan jumlah rekening yang dilaporkan ke OJK untuk kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan.

“Menutup segini banyak nomor rekening pasti tidak mudah. Saya yakin ini juga sudah dibantu oleh teman-teman perbankan, tetapi kita ingin lebih banyak lagi dari angka ini,” kata Meutya. [ANTARA]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

one × one =