MUI Dapat Dukungan Kuat dari Forum Ponpes dan DKM Terkait Pidana Perilaku LGBT

 MUI Dapat Dukungan Kuat dari Forum Ponpes dan DKM Terkait Pidana Perilaku LGBT

Jakarta (Mediaislam.id) — Puluhan tokoh dari kalangan pondok pesantren, Dewan Kemakmuran Masjid, organisasi masyarakat Islam, sekolah Islam, serta majelis taklim di wilayah Bogor Raya menyatakan sikap bulat mendukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang tentang Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual atau LGBTQ+.

Dukungan itu disampaikan langsung saat mereka melakukan audiensi dengan MUI Pusat di kantor pusat lembaga tersebut, Jalan Proklamasi Nomor 51, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (1/7/2026).

Rombongan diterima oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Metodologi Buya Gusrizal Gazahar dan Ketua MUI Bidang Pengkajian, Penelitian serta Pengembangan Utang Ranuwijaya.

Fitrah Ashab, Sekretaris Forum Pondok Pesantren, Sekolah Islam, dan DKM se-Bogor Raya, menyatakan bahwa inisiatif MUI Pusat merupakan upaya penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai bentuk penyimpangan orientasi seksual dan tindak kejahatan seksual.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah MUI Pusat dalam merumuskan naskah akademik RUU Pidana Perilaku Penyimpangan Orientasi Seksual (LGBTQ+) dan meminta pemerintah bersama DPR RI segera merealisasikan pembentukan regulasi tersebut sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, forum yang menghimpun beragam elemen pendidikan Islam, masjid, dan organisasi kemasyarakatan ini melihat urgensi adanya payung hukum yang jelas guna melindungi masyarakat luas, sekaligus memperkuat ketahanan keluarga dan moralitas bangsa.

Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada MUI Pusat, forum menegaskan bahwa dukungan mereka berlandaskan pada ajaran agama, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, serta berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.

Forum juga menyatakan sikap mendukung penuh Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang menyatakan haramnya praktik lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan sebagai acuan keagamaan umat Islam dalam menjaga akidah, akhlak, serta ketahanan keluarga.

Lebih lanjut, forum mendorong MUI Pusat agar terus menyampaikan rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI mengenai pentingnya kebijakan nasional yang lebih kuat dalam mencegah, menanggulangi, serta melindungi masyarakat dari penyimpangan dan kejahatan seksual.

Mereka juga mendorong dilakukan kajian mendalam untuk membentuk undang-undang baru atau menyempurnakan regulasi yang sudah ada, sehingga mencakup pencegahan, pembinaan, rehabilitasi, dan penegakan hukum secara menyeluruh.

Pada kesempatan tersebut, forum mengusulkan agar kerjasama antara pemerintah, MUI, pondok pesantren, sekolah Islam, DKM, majelis taklim, dan tokoh agama terus ditingkatkan melalui berbagai program edukasi dan pencegahan di tengah masyarakat. Forum juga mendukung upaya MUI Pusat untuk mengoordinasikan MUI tingkat provinsi dan kabupaten/kota dalam mensosialisasikan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 serta mendorong lahirnya peraturan daerah terkait.

Di bagian penutup pernyataannya, forum mengajak seluruh komponen bangsa — mulai dari keluarga, institusi pendidikan, organisasi keagamaan, media massa, pelaku usaha, hingga masyarakat sipil — untuk bersama-sama membangun lingkungan sosial yang aman, bermartabat, ramah anak, serta terbebas dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penyimpangan, dan kejahatan seksual.

Forum Pondok Pesantren, Sekolah Islam, dan DKM Bogor Raya menyatakan komitmennya untuk terus aktif bekerja sama dengan MUI Pusat dan pemerintah dalam meningkatkan edukasi masyarakat, memperkokoh ketahanan keluarga, serta mengawal upaya-upaya konstitusional demi terwujudnya Indonesia yang berakhlak mulia dan berkeadaban. (alvis)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

four − one =