OKI Peringatkan Bahaya Rencana Israel Ubah Status Hukum Kota Hebron
Israel membongkar paksa rumah warga Palestina di Hebron, Tepi Barat. [Xinhua]
JEDDAH (Mediaislam.id) — Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) memperingatkan bahaya besar yang ditimbulkan oleh rencana otoritas pendudukan Israel untuk mengubah status politik, sejarah, dan hukum Kota Hebron.
Menurut OKI, langkah terbaru tersebut berupa keputusan Menteri Keuangan Israel untuk mencabut kewenangan Pemerintah Kota Hebron atas Masjid Ibrahimi, Kota Tua, dan wilayah sekitarnya. Kebijakan sepihak ini juga sekaligus membatalkan Perjanjian Hebron.
Dalam pernyataan resmi pada Rabu (17/6/2026), Sekretariat Jenderal OKI menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, sama sekali tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967, termasuk Kota Hebron beserta situs-situs sucinya.
Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa seluruh situs keagamaan, sejarah, warisan, dan budaya di kawasan tersebut berada di bawah perlindungan hukum internasional. Perlindungan ini sesuai dengan resolusi-resolusi PBB dan UNESCO yang relevan.
Merespons pelanggaran tersebut, OKI kembali mendesak komunitas internasional untuk segera memenuhi tanggung jawab mereka dalam menjaga dan melindungi Masjid Ibrahimi serta Kota Tua Hebron.
Menurut OKI, kawasan-kawasan bersejarah tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari wilayah Negara Palestina. Situs-situs itu juga telah resmi terdaftar dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO dalam Bahaya. [WAFA]
