AMAN Indonesia Gelar Kenduri Perdamaian, Perkuat Dukungan bagi RAN PE 2026–2029
Direktur AMAN Indonesia, Dwi Rubiyanti Kholifah.
Jakarta (Mediaislam.id)–Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) 2026–2029. Regulasi yang ditetapkan pada 9 Februari 2026 itu menjadi kelanjutan komitmen Indonesia dalam mencegah ekstremisme melalui pendekatan yang lebih komprehensif, kolaboratif, dan menghormati hak asasi manusia. Untuk mendukung implementasinya, Asian Muslim Action Network (AMAN) Indonesia bersama Working Group on Women and PCVE (WGWC) menggelar kegiatan “Kenduri Perdamaian: Sosialisasi RAN PE 2026–2029”. Kegiatan tersebut mempertemukan unsur pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, media, tokoh agama, perempuan, dan generasi muda guna membahas strategi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.
Direktur AMAN Indonesia, Dwi Rubiyanti Kholifah, menegaskan bahwa pencegahan ekstremisme tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan keamanan. Menurutnya, ekstremisme berbasis kekerasan sering kali tumbuh di tengah ketidakadilan, diskriminasi, eksklusi sosial, dan rendahnya kepercayaan antarkelompok.
“Karena itu, upaya pencegahan harus dilakukan melalui pendekatan yang inklusif, partisipatif, dan berperspektif gender. Masyarakat sipil, khususnya perempuan dan komunitas akar rumput, memiliki peran strategis dalam membangun ketahanan sosial,” ujar Dwi.
Urgensi implementasi RAN PE juga tercermin dari kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Berdasarkan Laporan Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) 2025 yang dirilis SETARA Institute, tercatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan dengan 331 tindakan pelanggaran serta 239 korban sepanjang tahun 2025.
Meski jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya, data itu menunjukkan bahwa intoleransi, diskriminasi, dan kekerasan berbasis identitas masih menjadi tantangan di berbagai daerah. Karena itu, penguatan kohesi sosial, perlindungan kelompok rentan, penghormatan HAM, serta pembangunan ruang dialog yang inklusif dinilai menjadi bagian penting dalam upaya pencegahan ekstremisme.
Dalam forum tersebut, berbagai organisasi masyarakat sipil juga menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk implementasi RAN PE 2026–2029. Di antaranya penguatan ketahanan keluarga dan komunitas, perlindungan saksi dan korban, peningkatan akses pendidikan dan kesempatan ekonomi, pemberdayaan perempuan dan anak muda, penguatan literasi digital, serta peningkatan kemitraan lintas sektor.
Masyarakat sipil menilai keberhasilan RAN PE sangat bergantung pada sinergi pemerintah dan masyarakat. Mereka juga menekankan pentingnya memastikan kebijakan pencegahan ekstremisme tidak digunakan untuk membatasi kebebasan sipil maupun menstigmatisasi kelompok tertentu.
Melalui pendekatan yang menekankan dialog, gotong royong, penghormatan terhadap keberagaman, dan perlindungan hak warga negara, RAN PE 2026–2029 diharapkan mampu memperkuat ketahanan masyarakat sekaligus mencegah berkembangnya ekstremisme berbasis kekerasan di Indonesia.*
