Mewaspadai LGBT

 Mewaspadai LGBT

Ilustrasi

“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesama lelaki, bukan kepada perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raf 7:81).

QS Al-A’raf ayat 80–84 mengisahkan Nabi Luth AS yang berdakwah kepada kaumnya di Sodom agar mereka meninggalkan perbuatan keji (homoseksual) yang belum pernah dilakukan oleh siapa pun. Dakwah Nabi Luth ditolak, akhirnya mereka diazab berupa hujan batu yang bertubi-tubi.

Secara khusus pada ayat 81 ada peringatan keras dari Allah SWT kepada kaum Nabi Luth yang melampiaskan syahwatnya kepada laki-laki yang sejenis, bukan kepada perempuan. Perbuatan mereka dipandang keji (faakhisyah) dan melanggar batas kewajaran (musrif).

Pada ayat 80–84 Surat Al-A’raf, ada 4 (empat) kata yang perlu dijelaskan, baik secara tekstual maupun kontekstual, yaitu: Faakhisyatan, Musrifuun, Amtharnaa, dan Mujrimuuna.

Pada nasihat hari ini, hanya akan menjelaskan secara kontekstual dalam mewaspadai kehidupan masyarakat yang sudah menyimpang, yaitu LGBT: Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender.

Lesbian adalah orang yang merasakan ketertarikan fisik, seksual, atau emosional terhadap sesama perempuan.

Gay adalah orang laki-laki yang merasakan ketertarikan fisik, seksual, atau emosional terhadap sesama laki-laki.

Biseksual adalah individu yang merasakan ketertarikan seksual atau emosional kepada lebih dari satu gender, baik laki-laki maupun perempuan.

Transgender adalah individu yang identitas gendernya berbeda dari jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.

LGBT menurut syariat Islam dikategorikan sebagai Fakhisyah, karena pelakunya sudah bertindak keji yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan sosial. Karena kejinya perilaku tersebut maka sampai saat ini belum ditemukan obatnya.

Dikategorikan sebagai Musrifun karena pelakunya melebihi batas kehidupan yang wajar atau normal.

Dikategorikan sebagai Amtharnaa karena azab yang sudah ditimpakan kepada perilaku menyimpang (gay) zaman dulu juga akan ditimpakan kepada kelompok LGBT zaman modern ini.

Dikategorikan sebagai Mujrimun karena perbuatan dosa homoseksual ada sanksi hukumnya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.

Hukuman di Dunia

Ada beberapa pendapat para ulama berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW mengenai hukum LGBT, antara lain:

Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa pelaku homoseksual harus dicampakkan dari tempat yang tinggi, kemudian dilempari dengan batu sebagaimana yang sudah dilaksanakan kepada kaum Nabi Luth.

Imam Syafi’i berpendapat bahwa pelaku homoseksual harus dirajam, baik sudah beristri atau belum.

Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat bahwa pelaku homoseksual harus dibunuh berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW:

من وجدتموه يعمل عمل لوط فقتلوا الفاعل والمفعول به.

Barang siapa yang menemukan orang homoseksual seperti perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan orang yang menjadi objeknya. (HR Imam Ahmad 1/300, Abu Dawud no. 4462, At-Tirmidzi no. 1455, dan Ibnu Majah no. 2561).

Mengapa nasihat hari ini membahas Surat Al-A’raf ayat 80–84 yang mengisahkan kaum Nabi Luth AS yang homoseksual (gay)?

Kisah dari Al-Qur’an itu kini muncul dengan sebutan LGBT. Setiap ada permasalahan, maka tafsir Al-Qur’an kontekstual harus mengungkap realitas kehidupan yang sedang dihadapi, kemudian memberi solusi terhadap persoalan umat yang sedang terjadi. Kini kehidupan yang menyimpang, jika benar beredarnya informasi yang dikemukakan oleh Amin Rais ada pada pucuk kekuasaan, sudah sangat mengerikan.

Dahulu para orang tua khawatir memiliki anak perempuan karena takut jatuh ke lubang kemaksiatan (berzina). Namun kini realitasnya berubah. Justru kita harus lebih waspada dan menjaga anak laki-laki.

Kenapa seperti itu? Karena Allah SWT telah menjelaskan antara lain:

Jagalah dirimu dan keluargamu dari api neraka. (QS. At-Tahrim: 6).

Kata ahli (keluarga) pada ayat ini mencakup istri dan anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan. Jadi kita jangan sampai lengah menganggap anak laki-laki selalu aman.

Allah SWT telah menciptakan segala sesuatu di dunia ini berpasangan. (QS. Yasin 36:37).

Allah telah menciptakan manusia dari diri yang satu (Adam), dan Dia menciptakan pasangannya (Hawa) dari pasangan yang berbeda. (QS. An-Nisa 4:1).

Kata azwaaja pada kedua ayat tersebut adalah pasangan yang berbeda jenis. Jika pasangan harus berbeda jenis, berarti manusia yang mau berpasangan tidak boleh satu jenis.

Berpasangan satu jenis berarti bertentangan dengan fitrah kemanusiaan dan hikmah adanya perkawinan. Karena pernikahan sesama jenis (homoseksual) adalah suatu perbuatan yang tidak pernah dilakukan oleh makhluk lain di dunia ini, kecuali kaum Nabi Luth. Bahkan hewan sekalipun tidak menyukai nikah sejenis.

Sudah menjadi sunatullah bahwa berpasangan itu harus lawan jenis. Pernikahan sejenis, selain dilarang syariat Islam, juga secara logika tidak logis (di luar akal sehat). Perilaku nikah sejenis bertentangan dengan kehidupan yang normal dan kehidupan sosial.

Pernikahan sejenis hakikatnya memutus rantai keturunan (Qathi’un Nasal). Dan sampai hari ini tidak ada, bahkan tidak akan ada, laki-laki yang bisa melahirkan hasil dari perkawinan sesama laki-laki.

Pernikahan sejenis (homoseksual), jika dibiarkan, maka peradaban manusia bisa hilang di muka bumi.

Kenapa dalam syariat Islam LGBT disebut Fakhisyah (perbuatan keji)?

Karena kata Fakhisyah sangat berbeda dengan kata munkar. Kata munkar adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah dan Rasul serta dibenci oleh umat yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

Sedangkan kata Fakhisyah adalah perbuatan yang dibenci oleh Allah dan seluruh makhluk-Nya termasuk binatang. Binatang tidak menyukai nikah sejenis karena keji. Contohnya ayam jago tidak ada yang senang kepada ayam jago karena sejenis. Ayam jago tidak mau kawin dengan yang jantan. Ayam jago lebih memilih ayam betina ketimbang yang jantan. Demikian pula binatang-binatang lainnya. Itulah fakhisyah (keji).

Dan karena begitu kejinya, telah tampak akibat dari perbuatan keji itu. Seperti gay misalnya, banyak di antara mereka yang terjangkit penyakit mengerikan akibat homoseksual dan penyakit itu tidak ada obatnya serta sangat susah disembuhkan.

Kaum Nabi Luth homoseksualnya sudah berlebihan. Mereka berhubungan dengan laki-laki, bukan dengan perempuan. Mereka selain melakukannya dengan laki-laki, juga melakukannya bukan di tempat tertentu atau tertutup, tetapi di tempat terbuka secara terang-terangan. Mereka benar-benar sudah berlebihan atau keterlaluan.

Wa Amtharnaa ‘Alaihim Mathara (Kami azab mereka dengan dihujani batu yang berturut-turut).

Kaum Nabi Luth diazab dengan batu yang berasal dari tanah atau tempat yang panas, sebagaimana dijelaskan dalam ayat 22–23 Surat Hud.

Hujan batu yang telah ditimpakan kepada kaum homoseksual zaman Nabi Luth di dunia ini memberikan makna bahwa pelaku LGBT pasti diazab Allah SWT di dunia dengan azab yang keras dan mengerikan.

Seperti dijelaskan oleh beberapa pengalaman ahli medis dari praktisi kesehatan, perilaku nikah sejenis (gay) memicu infeksi serius. Di antaranya ada beberapa penemuan penyakit dengan istilah medis yang sangat mengerikan bagi pelaku gay, misalnya Toxoplasma Encephalitis, yaitu penyakit infeksi otak yang disebabkan oleh jamur dan parasit yang menyerang saraf.

Demikian pula temuan ahli medis yang mengerikan akibat kondisi pasien homoseksual yang mengalami penyakit benjolan atau bisul di dalam otak.

Ada juga temuan akibat homoseksual yang kondisi badannya mengalami kelumpuhan mendadak yang menyerang saraf tulang belakang (Spinal Cord).

Itu semua peringatan nyata dan sangat keras dari sisi medis atau kesehatan akibat gay/homoseksual.

Kita hidup di negara demokrasi, namun demokrasi tidak boleh dijadikan alasan untuk melegalkan sesuatu yang merusak peradaban dan melanggar norma-norma susila serta agama.

Kita sangat menyayangkan jika ada pihak-pihak yang menggunakan panggung publik untuk mempromosikan hubungan sesama jenis dengan dalih hak asasi manusia atau kebebasan hidup (liberalisasi perzinahan).

Sesungguhnya faktor penyebab perilaku LGBT ini sangat beragam, mulai dari lingkungan, ekonomi seperti orang yang tergiur materi atau bayaran tertentu, hingga faktor trauma masa lalu karena salah pergaulan.

Tetapi kondisi di rumah yang terlalu sempit juga bisa menjadi faktor homoseksual dan LGBT. Misalnya anak laki-laki yang tidur berdesakan dalam satu kamar juga bisa menjadi pemicu awal adanya perilaku homoseksual. Orang tua harus waspada dalam kondisi seperti itu.

Oleh karena itu, untuk membentengi keluarga kita dari pengaruh LGBT, maka ada beberapa langkah yang harus diperhatikan:

Pengawasan Ekstra
Sebagai orang tua, kita harus tahu dengan siapa anak kita bergaul. Anak kita jangan dibiarkan pergi tanpa pengawasan yang ketat dan jelas.

Pendidikan Kemandirian
Anak-anak kita perlu dibekali dengan kemampuan bela diri dan mental yang kuat agar tidak mudah terbujuk rayu atau diintimidasi oleh kelompok-kelompok tertentu.

Pendidikan Agama
Berikan pemahaman seks yang baik dan benar sesuai syariat Islam. Para ulama, kiai, dan ustaz perlu bicara tentang bahaya LGBT ini untuk memberikan edukasi, bukan untuk membuka aib, melainkan sebagai langkah pencegahan.

Mudah-mudahan Allah SWT senantiasa memberikan taufik dan hidayah-Nya kepada kita semua, menjaga bangsa Indonesia, dan melindungi generasi anak muda kita dari segala bentuk penyimpangan.

Amin ya rabbal ‘alamin.

والله أعلم بالصواب.

KH Badruddin Subky
Pimpinan Ponpes Al Badar Bogor

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

five × 1 =