Gubernur Pramono: Jakarta Tetap Ibu Kota Hingga Keppres Terbit
Ilustrasi: Monumen Nasional (Monas)
Jakarta (Mediaislam.id) – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan status Jakarta masih sebagai Ibu Kota Indonesia.
Pramono menyatakan, langkah administratif yang dijalankan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta selama ini telah sejalan dengan putusan MK tersebut.
“Maka, kenapa sampai dengan hari ini seluruh kegiatan yang ada di DKI Jakarta, penggunaan DKI tetap digunakan sampai dengan kemudian ada Keputusan Presiden untuk pemindahan ibu kota. Sehingga dengan demikian, apa yang menjadi keputusan MK sudah kami jalankan selama ini,” jelas Pramono di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (13/05/2026).
Pramono menegaskan, Jakarta akan tetap menyandang status Ibu Kota negara selama belum ada payung hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan pusat pemerintahan. Ia mengaku sangat memahami aturan hukum tersebut.
“Memang saya memahami dan mengetahui sepenuhnya, selama belum ada Keputusan Presiden untuk pemindahan, maka tetap ibu kota itu di DKI Jakarta,” ujarnya.
Ia juga memastikan tidak akan ada perubahan signifikan dalam birokrasi Pemprov DKI pascaputusan MK. Sebab, secara faktual, Jakarta tetap memposisikan diri sebagai pusat pemerintahan nasional.
“Karena selama ini DKI Jakarta itu dalam perspektif Pemerintah DKI Jakarta tetap masih sebagai ibu kota negara, jadi kami memperlakukan apa yang terjadi ya seperti itu. Dengan keputusan MK ini sebagai bagian penegasan dari itu,” kata Pramono.
Sikap Pemprov DKI ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat yang tetap menempatkan Jakarta sebagai Ibu Kota hingga Keppres pemindahan diterbitkan.
Sebelumnya, MK dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Selasa (12/05), menolak seluruh uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Melalui putusan tersebut, MK menekankan bahwa status Jakarta saat ini masih sebagai Ibu Kota Negara Indonesia.[]
