Di Tengah Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

 Di Tengah Boikot Produk Israel, IHW Minta Pemerintah Hadirkan Logo Nasional

Jakarta (Mediaislam.id)–Founder Indonesia Halal Watch (IHW), Dr. H. Ikhsan Abdullah, S.H., M.H., mendorong pemerintah untuk segera menerbitkan logo nasional bagi seluruh produk lokal Tanah Air. Kehadiran logo ini dinilai penting agar masyarakat dapat mengenali produk lokal dengan lebih mudah dan akurat.

Ikhsan menjelaskan bahwa pada 25 Maret 2025, IHW bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah merilis riset nasional bertajuk “Fatwa Boikot MUI dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Industri Nasional”. Peluncuran hasil riset tersebut dihadiri oleh Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementrian Perdagangan dan Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Dr Asrorun Niam Sholeh.

Riset tersebut mengkaji dampak Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang dukungan terhadap Palestina serta seruan boikot terhadap produk yang terafiliasi dengan Israel, khususnya terhadap perubahan pola konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.

Dari riset tersebut, muncul satu temuan penting, yakni kebutuhan mendesak akan adanya logo nasional resmi yang dapat membantu masyarakat dalam mengidentifikasi produk lokal secara jelas.

“Hasil riset kami menunjukkan bahwa fatwa MUI tidak hanya berdampak secara moral dan keagamaan, tetapi juga mendorong perubahan perilaku konsumsi masyarakat yang kini semakin berpihak pada produk nasional. Karena itu, diperlukan instrumen yang memudahkan masyarakat, salah satunya melalui logo nasional,” ujar Ikhsan, Kamis (2/4/2026).

Hingga kini, masyarakat yang peduli terhadap Palestina masih konsisten menjalankan aksi boikot sebagai bentuk dukungan terhadap kemerdekaan bangsa tersebut. Gerakan ini turut mendorong masyarakat menjadi lebih selektif dalam memilih produk, meski di lapangan masih kerap terjadi kebingungan dalam membedakan produk yang benar-benar lokal.

Berdasarkan survei terhadap 975 responden di 13 wilayah kota/kabupaten, sebanyak 93,4% responden menyatakan dukungan terhadap Fatwa MUI, dan 92,5% mengaku kini lebih selektif dalam memilih produk. Pergeseran pola konsumsi paling terlihat pada sektor makanan cepat saji (77,6%), minuman (75,2%), dan air mineral (78,2%).

Seiring dengan itu, masyarakat mulai beralih secara masif ke berbagai produk lokal seperti Le Minerale, Kopi Kapal Api, D’Besto, Richeese, CFC, Hokben, Wardah, Sabana, Ciptadent, hingga So Klin. Namun demikian, tanpa sistem penandaan yang jelas, potensi kesalahan informasi dan penyebaran hoaks masih cukup besar.

Pada kesempatan itu, peneliti dari BRIN Fauziah menilai bahwa gerakan boikot ini justru membuka peluang besar bagi pertumbuhan UMKM dan industri nasional.

“Fatwa MUI 83 menjadi momentum penting dalam penguatan ekonomi nasional berbasis etika konsumsi. Namun, agar dampaknya lebih optimal dan terarah, diperlukan dukungan kebijakan, seperti standardisasi label atau logo nasional,” jelas Fauziah.

Produk-produk nasional kini semakin diminati karena dinilai memiliki kualitas yang baik sekaligus mampu mendukung kemandirian ekonomi bangsa. Sejumlah produsen seperti Mayora, Indofood, dan Wings bahkan dilaporkan mengalami peningkatan permintaan.

Melalui riset ini, IHW dan BRIN merekomendasikan beberapa langkah strategis. Pertama, penerbitan logo nasional resmi sebagai penanda produk lokal.

Kedua, penguatan sosialisasi Fatwa MUI melalui media dan komunitas. Ketiga, dukungan pemerintah terhadap produk alternatif lokal.

Keempat, penyusunan daftar resmi produk terafiliasi untuk mencegah hoaks. Kelima, kolaborasi lintas sektor antara MUI, pemerintah, industri, media, dan masyarakat

“Kami berharap pemerintah segera merilis logo nasional agar masyarakat tidak lagi ragu dalam memilih produk. Ini bukan sekadar soal boikot, melainkan upaya membangun kedaulatan ekonomi nasional yang berbasis etika dan solidaritas,” tegas Ikhsan Abdullah.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

13 + sixteen =