Kecam Penutupan Al-Aqsha, Persatuan Ulama Minta Pemimpin Dunia Islam Ambil Langkah Nyata
Yerusalem (Mediaislam.id) – Penutupan berkelanjutan Masjid Al-Aqsha oleh otoritas Israel memicu kecaman luas dari dunia Islam. Persatuan Ulama Muslim Internasional menyebut tindakan tersebut sebagai preseden berbahaya yang belum pernah terjadi selama beberapa dekade.
Dilansir Pusat Informasi Palestina, Sabtu (28/3) organisasi persatuan ulama tersebut menegaskan bahwa membuka akses Masjid Al-Aqsha bagi jamaah merupakan kewajiban agama sekaligus tanggung jawab kemanusiaan.
Selama 28 hari berturut-turut, jamaah Palestina dilaporkan dilarang memasuki kompleks masjid—sebuah langkah yang dinilai sebagai eskalasi serius sejak pendudukan Yerusalem pada 1967.
Bagi warga Palestina, Al-Aqsha bukan sekadar tempat ibadah. Ia adalah simbol identitas, sejarah, dan ketahanan. Penutupan ini, menurut banyak warga, terasa seperti upaya menghapus jejak keberadaan mereka.
Seorang warga Yerusalem Timur menggambarkan perasaannya dengan getir: “Kami tidak hanya kehilangan akses ke masjid, kami kehilangan bagian dari diri kami.”
Persatuan Ulama memperingatkan bahwa kebijakan tersebut dapat membuka jalan bagi upaya pemaksaan kedaulatan atas Masjid Al-Aqsha, yang berpotensi mengubah status quo historis dan mengancam identitas Islamnya.
Organisasi itu menyerukan negara-negara Muslim untuk mengambil tindakan mendesak, termasuk menyelenggarakan demonstrasi damai dan aksi duduk sebagai bentuk penolakan.
Selain itu, para ulama dan pendakwah didorong untuk menjadikan isu Al-Aqsha sebagai tema utama khutbah Jumat, guna meningkatkan kesadaran umat terhadap pentingnya menjaga tempat suci tersebut.
Seruan juga ditujukan kepada para pemimpin negara-negara Islam untuk mengadakan konferensi darurat guna merumuskan langkah konkret dalam melindungi Masjid Al-Aqsha.
Pernyataan tersebut menekankan pentingnya peran lembaga keagamaan dan kementerian wakaf dalam meningkatkan kesadaran publik serta memberikan tekanan yang sah kepada pembuat kebijakan.
Sejumlah pengamat menilai bahwa pembatasan akses ke tempat ibadah merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan beragama yang dijamin dalam hukum internasional. Mereka memperingatkan bahwa langkah tersebut dapat memperburuk ketegangan dan memicu eskalasi konflik lebih lanjut.
Di tengah konflik yang terus berlangsung, Al-Aqsha kembali menjadi pusat perhatian dunia—simbol suci yang kini berada di garis depan pertarungan antara hak, identitas, dan kekuasaan. []
