Senegal Sahkan UU Anti-Gay, Pelaku Terancam Penjara 10 Tahun
Senegal (Mediaislam.id) – Parlemen Senegal mengesahkan RUU anti-gay baru pada Kamis (12/3/2026). Melalui UU ini, pemerintah Senegal dapat memberikan sanksi bagi pelaku hubungan sesama jenis dan upaya promosi atasnya dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Sebanyak 135 anggota parlemen Senegal telah memberikan suara untuk meloloskan RUU tersebut. Hasil voting menunjukkan suara mayoritas bulat dengan nol penolakan dan hanya tiga yang abstain.
Hasil voting parlemen ini membuat RUU anti-gay yang baru tinggal menunggu penandatanganan presiden sebelum resmi jadi undang-undang yang berlaku.
Sebelumnya, RUU anti-gay merupakan salah satu janji politik Presiden Bassirou Diomaye Faye dan Perdana Menteri Ousmane Sonko. Pemerintah Senegal menjadikan RUU itu sebagai inisiatif untuk dibahas parlemen setelah terjadinya gelombang penangkapan orang-orang yang diduga memiliki hubungan sesama jenis.
Juru bicara Pemerintah Senegal mengatakan bahwa produk hukum itu mencerminkan pandangan masyarakatnya.
“Mayoritas warga Senegal tidak menerima homoseksualitas. Budaya kami menolaknya dan kami dengan tegas menentangnya,” kata juru bicara pemerintah, Amadou Moustapha Ndieck.
Salah satu kelompok konservatif itu adalah gerakan And Sàmm Jikko Yi. Kelompok itu berulang kali mendesak pihak berwenang untuk mengadopsi undang-undang tindakan homoseksual yang lebih ketat.
Para pemimpin kelompok tersebut menyatakan bahwa UU ini adalah upaya untuk membela apa yang mereka sebut sebagai nilai moral Senegal.
Selain sanksi yang lebih berat, undang-undang baru ini mendefinisikan ulang apa yang disebut sebagai “tindakan tidak wajar” dalam Kitab Undang-Undang Pidana dan bertujuan untuk melarang promosi tindakan tersebut.
Menteri Kebudayaan Amadou Ba mengatakan bahwa setiap kelompok yang mempromosikan apa yang ia sebut sebagai “filsafat LGBT” melalui film, televisi, tulisan, atau sarana lain akan masuk dalam cakupan undang-undang tersebut.
Ia mengatakan bahwa pihak berwenang memandang gagasan propaganda LGBT sebagai sesuatu yang bertentangan dengan adat istiadat, tradisi, dan budaya Senegal.
sumber: tirto/bbc/rfi
