Ismail Cawidu Klarifikasi Potongan Video Menag Soal Takbiran

 Ismail Cawidu Klarifikasi Potongan Video Menag Soal Takbiran

Jakarta (Mediaislam.id)–Staf Khusus Menteri Agama RI Bidang Kebijakan Publik, Media, dan Pengembangan SDM, Ismail Cawidu, mengklarifikasi beredarnya potongan video Menteri Agama Nasaruddin Umar yang dinilai membatasi pelaksanaan takbiran menjelang Idulfitri.

Klarifikasi tersebut disampaikan dalam Press Briefing Isu-Isu Aktual Kebimasislaman yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama di ruang VIP Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Senin (9/3/2026).

Ismail menjelaskan bahwa pernyataan Menteri Agama dalam video yang beredar sebenarnya berkaitan dengan kemungkinan bersamaan antara perayaan Hari Nyepi dan malam takbiran di Bali.

Menurutnya, kesepakatan telah dicapai oleh para pemuka agama di Bali bersama Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) setempat mengenai pelaksanaan takbiran jika kedua momentum tersebut berlangsung berdekatan.

“Penjelasan Pak Menteri itu untuk kondisi khusus di Bali karena kemungkinan bersamaan antara Hari Nyepi dan malam takbiran,” kata Ismail.

Ia menegaskan bahwa umat Islam di Bali tetap diperkenankan melaksanakan takbiran di masjid masing-masing. Namun, pelaksanaannya dilakukan dengan beberapa penyesuaian demi menghormati pelaksanaan Hari Nyepi.

Ismail menyebutkan bahwa takbiran dilakukan di dalam masjid tanpa menggunakan pengeras suara ke luar. Selain itu, jamaah yang datang ke masjid diimbau berjalan kaki dan tidak menggunakan kendaraan.

“Takbiran diperbolehkan di masjid masing-masing, tetapi tidak menggunakan sound system ke luar. Hanya di dalam masjid saja,” ujarnya.

Pelaksanaan takbiran tersebut juga dibatasi waktunya, yakni mulai pukul 18.00 hingga 21.00 waktu setempat.

Ismail menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku secara nasional, melainkan hanya untuk wilayah Bali sebagai bentuk penghormatan terhadap umat Hindu yang menjalankan Hari Nyepi.

“Jadi itu bukan untuk semua masjid di Indonesia. Hanya untuk di Bali saja. Tolong disampaikan kepada publik supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa pengaturan tersebut berlaku bagi umat Islam yang merayakan Idulfitri pada 20 Maret, sehingga malam takbiran berlangsung pada 19 Maret, yang bertepatan dengan Hari Nyepi.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

4 + one =