Ketua Umum Al Washliyah Dukung Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun
Jakarta (Mediaislam.id)–Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr. KH. Masyhuril Khamis, SH, MM, memberikan dukungan dan apresiasi terhadap Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid yang secara resmi menerbitkan aturan larangan bagi anak di bawah usia 16 tahun untuk memiliki akun media sosial.
“Selaku Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, saya memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan ini. Menurut saya, kebijakan dan aturan ini merupakan langkah untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” kata Masyhuril Khamis kepada media di Jakarta, Sabtu (7/3/2026) atau 17 Ramadan 1447 H.
Al Jam’iyatul Washliyah, yang populer disingkat Al Washliyah, merupakan organisasi kemasyarakatan Islam yang berdiri sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada 30 November 1930 atau 9 Rajab 1349 H di Kota Medan, Sumatera Utara. Sebagai organisasi berskala nasional yang memiliki kepengurusan di 35 provinsi dan lebih dari 250 kabupaten/kota di Indonesia serta delapan pengurus di luar negeri, Masyhuril Khamis menyatakan pihaknya siap membantu mensosialisasikan peraturan tersebut.
Menurutnya, saat ini dampak negatif penggunaan media digital dinilai lebih besar dibandingkan manfaatnya.
Orang nomor satu di jajaran Al Washliyah itu juga menilai pembatasan akun platform media sosial bagi anak sebaiknya tidak hanya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau Keputusan Menteri (Kepmen), tetapi diperkuat dalam bentuk Undang-Undang (UU) yang mengatur konten platform media sosial seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, YouTube, Threads, Bigo Live, Roblox, podcast, hingga layanan berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI).
Selain itu, regulasi tersebut juga dapat dilakukan melalui perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Karena itu, Masyhuril Khamis mendesak Komisi I DPR bersama Kementerian Komunikasi dan Digital dapat merumuskan undang-undang tersebut agar pelaksanaannya ke depan semakin kuat.
Hal ini, kata Masyhuril Khamis, semata-mata untuk melindungi masyarakat Indonesia dari informasi atau konten penyiaran yang tidak sehat dan tidak valid.
“Tidak hanya dalam bentuk PP atau Kepmen Komdigi, tetapi hendaknya diperkuat lagi dalam bentuk undang-undang,” ujarnya.
Ia menambahkan, peraturan ini sangat diharapkan oleh masyarakat. Karena itu pemerintah sebaiknya melibatkan berbagai potensi masyarakat untuk ikut mensosialisasikan aturan tersebut agar memberikan dampak positif bagi perkembangan psikologis anak.
Di tempat berbeda, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid mengatakan aturan turunan tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Menurut Meutya, kebijakan ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia.
Ia menjelaskan, langkah tersebut diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024, anak-anak mencakup 28,65 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa.
Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024 menunjukkan penetrasi internet pada generasi Z yang lahir pada 1997 hingga 2012 mencapai 87,02 persen.
Data terbaru juga menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia merupakan anak-anak di bawah usia 18 tahun, sehingga regulasi ini dinilai sangat mendesak.
Selain itu, lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata sekitar tujuh jam.
Badan Pusat Statistik juga mencatat sekitar 35,57 persen anak usia dini sudah mampu mengakses internet.
Di daerah tertinggal, usia pertama kali menggunakan internet tercatat berada pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan tertinggi pada media sosial.
Laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 juga mencatat bahwa secara global Indonesia menempati peringkat keempat dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir.
Adapun PP TUNAS merupakan singkatan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Regulasi ini resmi disahkan sebagai PP Nomor 17 Tahun 2025 dan bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital melalui verifikasi usia yang lebih ketat, perlindungan data pribadi, serta pengawasan akses konten.*
