Kemenag Klarifikasi Isu Tinggalkan Zakat

 Kemenag Klarifikasi Isu Tinggalkan Zakat

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.

Jakarta (Mediaislam.id)–Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya optimalisasi filantropi Islam dalam Sarasehan 99 Ekonom Syariah pada 24 Februari 2026. Ia mengajak umat Islam, khususnya kalangan mampu (aghniya), agar tidak terjebak pada pemenuhan standar minimal kewajiban agama dalam pembayaran zakat, tetapi memperluas kontribusi melalui sedekah, infak, hibah, dan wakaf.

Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, merespons viralnya potongan video pernyataan Menag terkait isu “meninggalkan zakat”.

Menurut Thobib, potongan video itu terlepas dari konteks utuhnya. Jika disimak secara lengkap, Menag justru mengajak umat Islam yang memiliki kemampuan ekonomi agar tidak hanya menunaikan kewajiban minimal 2,5 persen, tetapi meningkatkan kedermawanan secara lebih luas.

“Jika umat Islam hanya terpaku pada angka 2,5 persen, maka potensi ekonomi umat yang sangat besar tidak akan terejawantahkan. Menag ingin menekankan bahwa kedermawanan Muslim harus melampaui angka tersebut melalui sedekah dan infak yang tidak dibatasi persentase tertentu,” ujar Thobib.

Ia menambahkan, secara historis pada masa Nabi Muhammad SAW dan para sahabat, semangat yang dibangun adalah memberi tanpa batas melalui sedekah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban tahunan zakat.

Menurut Thobib, Menag juga mengingatkan bahwa filantropi Islam memiliki dimensi kemanusiaan yang universal (rahmatan lil ‘alamin). Zakat memiliki ketentuan distribusi yang ketat kepada delapan golongan (ashnaf). Sementara itu, instrumen lain seperti hibah, infak, dan sedekah memiliki fleksibilitas lebih besar untuk membantu sesama manusia tanpa memandang latar belakang agama.

“Zakat memiliki aturan asnaf yang ketat. Untuk menjangkau persoalan kemanusiaan yang lebih luas, umat Islam perlu mengaktifkan instrumen lain seperti infak dan hibah sebagaimana dicontohkan Rasulullah SAW,” jelasnya.

Thobib menuturkan, ajakan Menag juga ditujukan kepada para ekonom syariah agar membangun ekosistem yang mendorong umat Islam tidak merasa “cukup” hanya dengan berzakat. Menag membandingkan dengan imbal hasil instrumen keuangan modern yang dapat mencapai 6 hingga 9 persen. Menurutnya, jika untuk investasi duniawi umat berani mengeluarkan dana besar, maka investasi akhirat seharusnya tidak dibatasi pada angka minimal 2,5 persen.

“Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk melihat pernyataan Menag secara utuh sebagai upaya akselerasi kedermawanan umat. Zakat tetap rukun Islam yang wajib ditunaikan, tetapi idealnya menjadi titik awal. Sedekah dan infak hendaknya menjadi gaya hidup yang tidak terbatas jumlahnya,” pungkas Thobib.*

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

twenty + 17 =