LPPOM Dorong Literasi dan Kepatuhan Halal
Jakarta (Mediaislam.id)–Dalam rangkaian kegiatan “Jelajah Ramadan: Sharing & Caring” yang digelar ChanelMuslim.com pada Selasa (24/2/2026), materi mengenai urgensi sertifikasi halal menjadi sorotan utama.
Webinar edukatif tersebut menghadirkan Yunita Nurrohmani dari LPPOM MUI sebagai narasumber pada sesi pertama.
Kegiatan yang diselenggarakan secara daring dalam momentum Ramadan 1447 Hijriah ini bertujuan meningkatkan literasi masyarakat terkait jaminan produk halal di Indonesia.
Dalam pemaparannya, Yunita menjelaskan bahwa LPPOM merupakan lembaga di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga ini telah berdiri selama 37 tahun dan terus berkiprah di tingkat nasional maupun internasional.
Saat ini, LPPOM tercatat memiliki lebih dari 70.000 perusahaan klien dan diakui oleh 40 lembaga sertifikasi halal global. Hal tersebut, menurutnya, menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap sistem jaminan halal yang terstandar.
Yunita menuturkan bahwa kompleksitas produk pangan dan turunannya saat ini membuat sertifikasi halal semakin penting. Jika pada masa lalu bahan nonhalal relatif mudah dikenali, kini berbagai produk turunan hewani dapat tersembunyi dalam bentuk yang tidak kasatmata.
Ia mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai bahan-bahan yang berasal dari babi dan turunannya, seperti kulit, rambut, kolagen, tulang, lemak, jeroan, dan daging. Bahan-bahan tersebut dapat ditemukan dalam produk olahan makanan, pembuatan kue, hingga kapsul suplemen dan obat dalam bentuk gelatin atau kolagen.
Menurutnya, perkembangan teknologi pangan menuntut konsumen untuk lebih cermat dalam memastikan kehalalan produk yang dikonsumsi.
Dalam paparannya, Yunita menyampaikan tiga manfaat utama sertifikat halal.
Pertama, memberikan ketenangan batin bagi konsumen. Ia merujuk pada hadis riwayat Muslim yang mengaitkan konsumsi halal dengan dikabulkannya doa.
Kedua, manfaat sistematis, yakni adanya standarisasi pengetahuan dan keahlian, standarisasi kegiatan produksi, serta pencatatan bahan baku dan bahan tambahan secara terstruktur.
Ketiga, sebagai bentuk tanggung jawab konsumen dalam memastikan produk yang dikonsumsi sesuai dengan ketentuan syariat Islam.
Ia juga menyebutkan bahwa saat ini baru sekitar 49 persen Muslim yang menyatakan bersedia membeli produk halal. Hal ini menunjukkan masih adanya tantangan dalam meningkatkan kesadaran dan preferensi terhadap produk bersertifikat halal.
Yunita menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pada Pasal 4 disebutkan bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
Ia menambahkan, sejak 17 Oktober 2024, ketentuan tersebut mencakup makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.
Selain itu, Yunita juga menyinggung kesepakatan dagang antara pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Kesepakatan yang disoroti adalah produk AS yang masuk ke Indonesia tidak memerlukan sertifikasi halal.
Memorandum of Understanding (MoU) yang diterima LPPOM, khususnya pada Pasal 2.9 dan 2.22, dinilai berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan terhadap aturan halal yang selama ini berlaku.
Menurutnya, posisi LPPOM adalah memberikan pandangan sebagai lembaga yang diamanahi MUI dalam pelaksanaan sertifikasi halal selama ini.
Melalui webinar ini, LPPOM mendorong peningkatan literasi halal masyarakat sekaligus kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia.
Di akhir sesi, Yunita menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin mengecek status kehalalan suatu produk dapat mengunjungi situs www.halalmui.org atau akun Instagram resmi @lppom_mui.*
